Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Ini Komentar Sandiaga

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Ini Komentar Sandiaga

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 11:55 WIB
Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Ini Komentar Sandiaga
Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penodaan agama. Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno enggan berkomentar mengenai hal tersebut.

"Saya nggak mau berkomentar karena itu masalah hukum. Kami fokus pada warga DKI tentunya. Warga itu menuntut lapangan kerja, penghasilan lebih meningkat. Kami akan fokus pada itu," kata Sandiaga di Pulau Genteng, Kepulauan Seribu, Selasa (9/5/2017).

Sebelumnya diberitakan, hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan diperintahkan langsung dilakukan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dilakukan Ahok dalam sambutannya saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (fdu/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads