"Saya nggak mau berkomentar karena itu masalah hukum. Kami fokus pada warga DKI tentunya. Warga itu menuntut lapangan kerja, penghasilan lebih meningkat. Kami akan fokus pada itu," kata Sandiaga di Pulau Genteng, Kepulauan Seribu, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya diberitakan, hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan diperintahkan langsung dilakukan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dilakukan Ahok dalam sambutannya saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (fdu/jor)











































