Soal Vonis Ahok, Ini Kata KY

Soal Vonis Ahok, Ini Kata KY

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 11:49 WIB
Soal Vonis Ahok, Ini Kata KY
Farid Wajdi (ari/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menghimbau para pihak untuk menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Terkait substansi hukum masih ada upaya hukum untuk menempuh keadilan.

"Terhadap substansi putusannya, apapun upaya yang hendak ditempuh maka gunakanlah jalur hukum, jangan keluar dari jalur tersebut, mulailah percaya kepada sistem peradilan kita," ujar jubir KY, Farid Wajdi kepada detikcom, Kamis (9/5/2017).

Farid mengatakan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim, pihaknya meminta hal itu dapat dilaporkan kepada KY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi Yudisial berusaha keras untuk tetap objektif dan serius dalam perkara ini," tutur Farid.

Farid meminta dalam pemberitaan oleh media dapat dilakukan dengan obyektif sehingga tidak ada presden trial by the press.

"Publik tidak harus dibebani lagi dalam pemberitaan dalam perkara ini," ujar Farid.

Terakhir Farid menuturkan kedua belah pihak pro dan kontra dalam sidang Ahok dapat menggunakan jalur sesuai hukum. Sehingga memperkeruh kondisi yang sudah ada saat ini.

"Hendak menggunakan haknya di publik, maka komentarilah secara wajar, berhenti untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim. Mari memulai untuk bisa saling koreksi, dan tetap pada cara yang sehat, bahkan tanpa kerusakan sedikitpun," pungkas Farid.

[Gambas:Video 20detik]

(edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads