"Terhadap substansi putusannya, apapun upaya yang hendak ditempuh maka gunakanlah jalur hukum, jangan keluar dari jalur tersebut, mulailah percaya kepada sistem peradilan kita," ujar jubir KY, Farid Wajdi kepada detikcom, Kamis (9/5/2017).
Farid mengatakan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim, pihaknya meminta hal itu dapat dilaporkan kepada KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farid meminta dalam pemberitaan oleh media dapat dilakukan dengan obyektif sehingga tidak ada presden trial by the press.
"Publik tidak harus dibebani lagi dalam pemberitaan dalam perkara ini," ujar Farid.
Terakhir Farid menuturkan kedua belah pihak pro dan kontra dalam sidang Ahok dapat menggunakan jalur sesuai hukum. Sehingga memperkeruh kondisi yang sudah ada saat ini.
"Hendak menggunakan haknya di publik, maka komentarilah secara wajar, berhenti untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim. Mari memulai untuk bisa saling koreksi, dan tetap pada cara yang sehat, bahkan tanpa kerusakan sedikitpun," pungkas Farid.
(edo/asp)











































