Pantauan detikcom di Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), personel polisi awalnya bersiaga di belakang kawat berduri.
Polisi membentuk barikade. Foto: Wildan/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, dua arah di jalan itu ditutup. Massa pro Ahok tidak bisa kelur ke arah perempatan Ragunan.
Polisi membentuk barikade. Foto: Wildan/detikcom |
Sebelumnya, massa pro Ahok tak bisa menutupi kesedihan mereka atas vonis tersebut. Mereka menyanyikan lagu 'Gugur Bunga' hingga 'Maju Tak Gentar' pasca vonis Ahok.
Seperti diketahui, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dia divonis 2 tahun penjara dan siap mengajukan banding.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok, Selasa (9/5). (idh/fjp)












































Polisi membentuk barikade. Foto: Wildan/detikcom
Polisi membentuk barikade. Foto: Wildan/detikcom