Massa Kontra-Ahok Bubarkan Diri dengan Tertib Sambil Salawatan

Massa Kontra-Ahok Bubarkan Diri dengan Tertib Sambil Salawatan

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 11:45 WIB
Massa Kontra-Ahok Bubarkan Diri dengan Tertib Sambil Salawatan
Massa kontra-Ahok membubarkan diri dari gedung Kementan. (Cici Marliana/detikcom)
Jakarta - Hakim memvonis perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) dengan hukuman dua tahun penjara. Massa kontra-Ahok mulai meninggalkan lokasi sidang, gedung Kementerian Pertanian, dengan tertib.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), pendukung kontra-Ahok mulai membubarkan diri sekitar pukul 11.20 WIB. Mereka dipimpin oleh orator yang ada di mobil komando.

Pengamanan massa kontra-Ahok yang menamakan diri 'Barisan Hasmi' menjaga massa di bagian depan dan belakang. Mereka menyisir agar tak ada kawan yang tertinggal di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambil meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki, massa meneriakkan takbir dan melantunkan salawat. Mayoritas dari mereka juga mengacungkan jari telunjuk ke atas.

Massa Kontra Ahok Bubarkan Diri dengan Tertib Sambil SalawatanMassa kontra-Ahok membubarkan diri dari gedung Kementan. (Cici Marliana/detikcom).

"Allahu akbar! Allahu akbar!" teriak massa sambil meninggalkan lokasi.

Hingga 20 menit dari awal membubarkan diri, barisan massa baru berjarak sekitar 50 meter dari depan gedung Kementan. Mereka meninggalkan lokasi dengan perlahan.

Seperti diketahui, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dia divonis 2 tahun penjara dan siap mengajukan banding.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok, Selasa (9/5).

[Gambas:Video 20detik]

(elz/tor)


Berita Terkait