Kepala Daerah Diberhentikan Berdasarkan Putusan yang Inkrah

Kepala Daerah Diberhentikan Berdasarkan Putusan yang Inkrah

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 11:25 WIB
Kepala Daerah Diberhentikan Berdasarkan Putusan yang Inkrah
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Kepala daerah yang tersangkut hukum belum bisa diberhentikan selama putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah)," demikian bunyi Pasal 83 ayat 3 UU 23/2014 sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (9/5/2017).

Ayat 1 yang dimaksud berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi Pasal 83 ayat 4. (asp/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads