"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah)," demikian bunyi Pasal 83 ayat 3 UU 23/2014 sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (9/5/2017).
Ayat 1 yang dimaksud berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi Pasal 83 ayat 4. (asp/erd)











































