Pantauan di lokasi, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), massa kontra Ahok terdiam sesaat Majelis Hakim membacakan vonis. Mereka mendengarkan jalannya sidang melalui siaran radio yang disambungkan ke pengeras suara sehingga semua massa bisa mendengarnya.
Usai vonis dibacakan, beberapa di antaranya meneriakkan takbir. Namun beberapa ada yang terlihat kecewa. Orator dari atas komando mengimbau agar massa tenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak berapa lama massa kontra Ahok siap membubarkan diri. Ini dipimpin oleh dua mobil komando yang ada di lokasi.
"Sekarang marilah kita bersama-sama membubarkan diri dari tempat ini. Sambil menunggu komando dari ulama," tutur orator itu.
Sebelumnya Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dia divonis 2 tahun penjara dan siap mengajukan banding.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok, Selasa (9/5).
(elz/fjp)











































