Atas putusan hukuman penjara 2 tahun terhadap Ahok tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ini tengah menyusun pernyataan dan sikap resmi yang akan diambil. "Kami sedang menyusun pernyataan resmi terkait putusan pengadilan tersebut," kata Tjahjo ketika dimintai konfirmasi, Selasa (9/5/2017).
Tjahjo menyebut, meski Ahok mengajukan banding, Kemendagri merasa perlu mengkaji sejumlah undang-undang terkait dengan status dia sebagai Gubernur DKI. "Nanti satu jam lagi akan diumumkan," kata Tjahjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
(erd/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini