Empat orang pegawai Ditjen Dukcapil tersebut antara lain Djoko Kartiko Krisno (Kasubbag Data dan Informasi Setditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri), Drs Pringgo Hadi Tjahjono (PNS Ditjen Dukcapil), Ir Mahmud (PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri), dan Henry Manik (Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapil).
Sementara dua orang lainnya adalah Benny Kamil (PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan Mantan Koordinator Bagian Keuangan Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Indri Mardiani yang kini menjabat sebagai Kepala Depertemen Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan e-KTP pada 8 Mei disebutkan ada bagi-bagi uang dari Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri yang kini jadi terdakwa e-KTP, Sugiharto, kepada lima orang anak buahnya antara lain Sekretaris Korwil 3, Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti, Sekretaris Korwil 1 Kristina, Sekretaris Korwil 2 Santi, Sekretaris Korwil 4 Wiwi, dan Sekretaris Korwil 5 Handoyo.
Kelima orang tersebut menerima masing-masing Rp 10 juta. Dalam persidangan belum diungkap apakah uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK atau tidak. Belum diketahui pula apakah fakta persidangan tersebut terkait dengan pemeriksaan hari ini. (nif/aan)











































