Berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 17/2013 tentang Ormas, setiap ormas dilarang:
1. menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas.
2. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.
3. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan
internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas
4. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.
5. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain
atau partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
8. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik ndonesia.
9. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak
fasilitas umum dan fasilitas sosial.
10. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan
11. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. mengumpulkan dana untuk partai politik.
13. Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila" adalah ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme," bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4. (asp/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini