Tebal Berkas Putusan Ahok Lebih dari 600 Halaman

Sidang Ahok

Tebal Berkas Putusan Ahok Lebih dari 600 Halaman

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 09:13 WIB
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim membacakan putusan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas perkara penodaan agama. Ada sekitar 600 lebih lembar surat putusan yang dibuat.

"Sebelum saya bacakan putusan, sudah siap, sudah jadi. Ada sekitar 600 lebih, 630 berapa," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim menyatakan tidak seluruh surat putusan terhadap Ahok yang didakwa melakukan penodaan agama. Pihak jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum Ahok menyetujuinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang tidak membacakan dakwaan keterangan saksi dan ahli, kami minta persetujuan kepada penuntut umum dan penasihat hukum," kata Dwiarso, yang langsung disetujui jaksa dan pengacara.

Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Dalam sidang pleidoi, Ahok menegaskan dirinya tidak pernah menistakan agama. Ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang tidak mengenakan Pasal 156a, melainkan menggunakan Pasal 156 terkait dengan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Tapi Ahok juga membantah memberikan pernyataan kebencian.

"Tidak ada bukti saya telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penghinaan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama atau penghinaan terhadap suatu golongan," tegas Ahok dalam sidang pleidoi, Kamis (25/4).

Hukuman percobaan berarti hukuman pidana tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan habis. (fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads