Daftar Negara-negara yang Larang Hizbut Tahrir

Daftar Negara-negara yang Larang Hizbut Tahrir

Niken Purnamasari - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 08:54 WIB
Daftar Negara-negara yang Larang Hizbut Tahrir
Pemerintah Berencana Bubarkan HTI (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Organisasi Hizbut Tahrir (HT) tak hanya ada di Indonesia. Organisasi yang berdiri pada 1953 ini telah menyebar ke belahan dunia lainnya. Pergerakan HT di sejumlah negara dianggap membahayakan dan meresahkan sehingga pemerintah ikut ambil andil untuk membubarkan organisasi itu.

HT berkembang ke seluruh negara Arab di Timur Tengah, termasuk di Afrika seperti Mesir, Libya, Sudan dan Aljazair. Keberadaannya juga merambah hingga ke Turki, Inggris, Prancis, Jerman, Austria, Belanda, Amerika Serikat, Rusia, Tajikistan, Kirgistan, Pakistan, Indonesia dan Australia. Pengurus HT menyebut organisasi tersebut sebagai partai politik yang berideologi Islam. Politik adalah kegiatannya dan Islam sebagai ideologi.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HT berusaha untuk mengembalikan kejayaan dan keemasan umat Islam seperti masa lampau. Mereka kemudian memperjuangkan sistem khilafah.

Berdirinya HT di sejumlah negara di dunia, menimbulkan kontroversi dan polemik. Sejumlah negara bahkan sudah ada yang melarang kegiatan organisasi yang didirikan pada 1953 itu.

Jerman

Foto: Lambang Hizbut Tahrir/Situs resmi Hizbut Tahrir
Pemerintah Jerman pada 2003 lalu, melarang HT melakukan kegiatan. Menteri Dalam Negeri Jerman saat itu Otto Schily menyatakan organisasi tersebut telah menyebarkan kekerasan dan kebencian. Sama halnya di Jerman, pelarangan organisasi HT juga terjadi di Turki.

Pada 2009 lalu, kepolisian Turki menangkap hampir 200 anggota yang dicurigai sebagai anggota HT.

Rusia

Foto: Internet/Royalty-Free/Corbis
Di Rusia, organisasi yang disebut sebagai Party of Liberation ini juga dilarang. Mahkamah Agung Rusia menempatkan HT dan 14 kelompok lainnya dalam daftar organisasi terlarang. Pada 2005, sembilan orang yang dituduh memiliki hubungan dengan HT di Rusia diadili. Begitupun pada Oktober 2015, sebanyak 20 pendukung HT ditahan di sekitar Moskow.

Inggris

Bendera Inggris/ Foto: REUTERS/Phil Noble
Sementara di Inggris, upaya untuk melarang HT telah dilakukan oleh 2 Perdana Menteri yakni Tony Blair dan David Cameron. Namun setelah melakukan pengkajian dari sejumlah fakta, pelarangan itu batal dilakukan.

Mesir

Foto: Internet
Selain di negara Eropa, keberadaan HT juga dilarang di negara-negara Afrika. Seperti yang dilakukan di Mesir. Secara resmi pada 1974, pemerintah Mesir melarang HT setelah ada usaha kudeta. Namun organisasi tersebut semakin aktif karena adanya larangan dan Revolusi Mesir pada 2011.

Tunisia

Foto: Bendera Bangladesh
Begitupun di Tunisia juga meminta pengadilan militer melarang gerakan HT. Organisasi tersebut dianggap radikal dan merusak ketertiban umum. Permintaan untuk larangan itu dilakukan pada 2016 lalu.

Bangladesh

Foto: Bendera Bangladesh
Negara lain yang melarang keberadaan HT yakni Bangladesh. Pemerintah Bangladesh menyatakan organisasi HT dilarang sebab mengancam perdamaian di negara tersebut.

Asia Tengah

Negara Turkmenistan/ Foto: Nellie Huang/BBC
HT dilarang menjalankan kegiatan di seluruh negara Asia Tengah. Pemerintah mengatakan HT banyak melakukan aktivitas mengarah kepada kegiatan terorisme. Salah satu upayanya dengan menyuplai senjata ilkegal keuntuk operasi teroris di Asia Tengah.

Indonesia

Pemerintah Berencana Bubarkan HTI (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Menyusul jejak negara-negara tersebut, pemerintah Indonesia pada hari ini mengumumkan keputusan untuk pembubaran HTI. Pembubaran akan ditempuh melalui mekanisme di pengadilan. Menko Polhukam Wiranto mengatakan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dalam Pancasila dan UUD 1945.

"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Menkopolhukam Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5/2017).

Sementara itu, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, menyayangkan sikap pemerintah memutuskan membubarkan organisasinya. Ia menyebut HTI adalah organisasi yang legal yang berbadan hukum sah.

Dia juga menilai selama ini HTI tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. "Kita ini legal dan tertib dan damai. Praktis tidak pernah menimbulkan permasalahan hukum," tuturnya.

Dia juga heran tiba-tiba saja pemerintah berencana untuk melakukan pembubaran. Karena selama ini belum ada pemberitahuan dari pemerintah kepada mereka.
Halaman 10 dari 9
(nkn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads