"Pada prinsipnya kami pengadilan menerima pengajuan, memeriksa perkara dan memutuskan perkara," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (9/5/2017).
Namun mengenai apakah HTI pasti akan dibubarkan atau tidak, Ridwan tidak bisa menjawabnya. Menurutnya, suatu perkara akan diputus berdasarkan pertimbangan fakta persidangan dan keyakinan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan sampai pagi ini belum mendengar adanya upaya pemerintah mengajukan perkara pembubaran HTI ke pengadilan. Mengenai kewenangan pengadilan yang berhak menyidangkan perkara tersebut, Ridwan menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah.
"Mengenai pengadilan itu terserah pihak yang akan mengajukan, pada prinsipnya kami akan menerima semua pengajuan baik di peradilan umum atau pun di pengadilan tata usaha negara (PTUN)" ucapnya.
Ridwan memastikan jika nantinya pemerintah akan mengajukan gugatan pembubaran HTI, majelis hakim akan tetap independen.
"Siapa pun yang berperkara di pengadilan majelis hakim pasti independen," pungkasnya. (rvk/dha)











































