Perjalanan Kasus Hukum Ahok dan Vonis yang Menanti

Perjalanan Kasus Hukum Ahok dan Vonis yang Menanti

Niken Purnamasari - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 07:10 WIB
Perjalanan Kasus Hukum Ahok dan Vonis yang Menanti
Ahok saat bacakan pleidoi/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Nasib terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan ditentukan dalam vonis hukuman pada hari ini. Sekitar 8 bulan sudah kasus dugaan penistaan agama berjalan.

Awal mula kasus ini lantaran pidato Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok kemudian didakwa dengan dakwaan primer Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Ahok pun dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut perjalanan persidangan Ahok yang dirangkum detikcom, Selasa (9/5/2017):

[Gambas:Video 20detik]

Postingan Buni Yani yang Bikin Heboh Medsos

Buni Yani/ Foto: Lamhot Aritonang
Kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok bermula dari postingan Buni Yani di Facebook pada Oktober 2016. Dalam postingan tersebut, Buni Yani memposting status serta potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Hal itu dilakukan Buni Yani untuk mengajak netizen berdiskusi. Namun polisi menilai, kata-kata pada status Buni Yani itu telah mengundang kebencian terhadap golongan berdasarkan SARA.

"Pada intinya demikian, yang bersangkutan sebenarnya ingin mengajak diskusi ke netizen dan dia sengaja mem-posting itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Awi menegaskan, video Ahok yang diunggah Buni tidak ada masalah, meski ia memotong durasi menjadi 30 detik. Namun yang dipersoalkan adalah Buni menambahkan transkrip ucapan Ahok yang kemudian dinilai dapat menimbulkan kebencian atau rasa permusuhan terhadap suatu golongan berdasarkan SARA.

Ucapan Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Polri

ACTA Laporkan Ahok ke Bareskrim Polri karena dugaan menista umat Islam/ Foto: Cici Marlina/detikcom
Berawal dari postingan tersebut, banyak orang yang mencari langsung video pernyataan Ahok saat berada di Kepulauan Seribu. Dari situlah kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok ke Bareksrim Polri karena dianggap melecehkan agama.

"Laporan yang kami bawa sedang diproses. Buktinya video di YouTube. Itu semua tentang penistaan agama. Ahok harus dikenai pasal berlapis," ujar Sekretaris Jenderal ACTA Djamal Kasim.

Dalam video yang dilaporkan ACTA, Ahok tengah menyampaikan pidato dan menyinggung surat di dalam Alquran yakni Al-Maidah ayat 51 di depan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Ahok Minta Maaf

Ahok sampaikan minta maaf/ Foto: Dok. Istimewa
Laporan ACTA terhadap pidato Ahok menimbulkan perbincangan di publik. Hingga akhirnya Ahok pun angkat bicara. Ia meminta maaf jika ucapannya di Kepulauan Seribu telah menyakiti dan menyinggung umat muslim.

"Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10/2016).

Proses Hukum Ahok Tetap Berjalan

Ahok Diperiksa di Bareskrim Polri/ Foto: Grandyos Zafna
Meski telah meminta maaf, proses hukum terhadap Ahok tetap berjalan. Sebab, proses hukum berkaitan dengan langkah-langkah pembuktian

"Artinya secara proporsional dijalankan oleh pihak kepolisian sebagaimana aturan hukum yang ada," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru pada hari yang sama.

Hingga Jumat (14/10) Bareskrim sudah memeriksa 5 saksi dalam kasus itu. Pada hari yang sama, Massa 'Aksi Bela Islam' berdemo di depan Balai Kota DKI dan Kantor Bareskrim. Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai memimpin aksi mengatakan pihaknya telah membentuk delegasi agama untuk mengawal Kabareskrim menangani kasus ini.

Polisi mengatakan, ke depan mereka juga akan memanggil saksi-saksi ahli seperti ahli pidana, agama, bahasa. Penanganan kasus terus berlanjut. Hingga Selasa (18/10), saksi seperi lurah, aparat desa dan masyarakat yang mendengar pidato Ahok telah diperiksa. Video asli Ahok yang durasi panjang juga diperiksa ke laboratorium forensik.

Dua hari setelahnya, polisi sudah meminta keterangan staf Ahok yang mendampingi Ahok saat di Kepulauan Seribu. Pada (21/10), penyidik telah memeriksa 9 saksi termasuk perekam video pidato Ahok itu.

Pertama Kalinya, Ahok Datangi Bareskrim Polri

Ahok datangi Bareskrim/ Foto: Grandyos Zafna
Pada Senin (24/10/2016), Ahok akhirnya menyambangi Bareskrim untuk memberikan klarifikasi. Sebelum ke Bareskrim, Ahok sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana. Hal ini lalu memunculkan anggapan Imam Besar FPI Habib Rizieq bahwa ada intervensi Jokowi dalam penanganan kasus Ahok di Bareskrim.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan tidak ada intervensi Jokowi dalam kasus itu. Juga tidak ada kaitannya antara Ahok yang menemui Jokowi di Istana sebelum menyambangi Bareskrim untuk memberikan klarifikasi.

"Bagaimana caranya mengintervensi, pastinya enggak ada lah (intervensi Presiden), masak presiden sampai ke Bareskrim," kata Ari saat dihubungi detikcom, Jumat (28/10/2016).

Polisi Gelar Perkara Kasus Ahok

Polisi gelar perkara kasus Ahok/ Foto: Rengga Sancaya
Kasus Ahok akhirnya sampai ke tahap gelar perkara. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brijen Agus Rianto sebelumnya mengatakan dari 13 laporan yang diterima polisi, hanya 4 pelapor yang bisa mengikuti gelar perkara pada Selasa (15/11/2016).

Selain itu ada 6 hingga 7 ahli dari pihak terlapor maupun pelapor yang hadir. Penyidik Bareskrim juga menghadirkan saksi ahli dengan jumlah yang sama.

Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka/ Foto: Rengga Sancaya
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun penyidik memutuskan untuk tidak menahan Ahok.

"Penyidik belum menetapkan langkah untuk melakukan penahanan karena penahanan itu harus memenuhi syarat objektif," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Dalam Hitungan Jam, Jaksa Sudah Limpahkan Berkas Kasus Ahok ke PN Jakut

Ahok dan Bukti Perkara Diserahkan ke Kejagung/ Foto: Grandyos Zafna
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tajaja Purnama. Berkas tersebut diterima pihak PN Jakut dari Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Jakarta Utara.

"Ya sudah, sudah, barusan kita terima dari Kajari dengan stafnya melimpahkan barusan," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (01/12/2016).

Menurutnya, masih ada proses yang akan dilakukan oleh PN Jakut sebelum memulai agenda persidangan. Pihak PN Jakut akan terlebih dahulu mempelajari berkas kasus Ahok. Setelah itu menunjuk majelis dan mengagendakan jadwal sidang.

"Nanti akan diberkaskan dulu semua, kemudian oleh kepaniteraan diserahkan ke bapak ketua pengadilan. Nah baru setelah dipelajari dan menurut pengadilan itu adalah kewenangan pengadilan," terangnya.

Untuk hari persidangan, Hasoloan menyebut akan segera ditentukan. Tanggal persidangan akan ditentukan langsung oleh hakim PN Jakut.

"Nanti hakim yang akan tentukan hari persidangan," tutup Hasoloan.

Sidang Perdana Ahok

Ahok Jalani Sidang Perdana/ Foto: Pool
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mengggelar sidang perdana kasus Ahok pada Selasa (13/12/2016). Sidang yang diadakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu akan berlangsung di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Gedung yang dipakai merupakan bekas gedung PN Jakpus.

Dalam sidang perdana itu, Ahok langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan setelah jaksa membacakan surat dakwaan. Dalam eksepsi itu, Ahok membacakan kutipan dari bukunya sendiri. Dia juga membacakan salah satu subjudul buku 'Berlindung di Balik Ayat Suci'. Ahok berharap semua pihak memahami secara utuh mengenai dugaan penistaan agama yang didakwakan kepadanya dengan dia membaca kutipan di buku yang diterbitkan pada tahun 2008 itu.

Ahok juga bercerita tentang peran Presiden RI ke-4 Abdurahman Wahid (Gus Dur) dalam karier politiknya dan memaparkan mengenai program dan sumbangan untuk membangun masjid. Di ujung nota keberatannya, Ahok memohon majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa tersebut.

Eksepsi Ditolak, Hakim Putuskan Sidang Ahok Lanjut ke Pokok Perkara

Majelis sidang Ahok/ Foto: Agung Pambudhy
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang kasus penistaan agama. Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.

"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.

"Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," ujarnya.

Ahok dan Pernyataan yang Menyinggung Ketum MUI

Foto: KH Ma'aruf Amin (Jabbar-detikcom)
Persidangan Ahok kembali diwarnai oleh aksi perbedaan pendapat. Ahok mempersoalkan bantahan Ketum MUI Ma'ruf Amin soal percakapan telepon dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Ma'ruf dalam persidangan membantah menerima panggilan telepon dari SBY.

Dalam persidangan, tim pengacara Ahok memang menanyakan adanya permintaan dari SBY soal dikeluarkannya sikap keagamaan MUI. Permintaan disebut disampaikan melalui telepon.

"Ada nggak SBY minta dikeluarkannya fatwa MUI terkait ucapan terdakwa?" tanya pengacara di auditorium Kementan, Ragunan, Jaksel, Selasa (31/1/2017).

"Nggak ada," tegas Ma'ruf.

Pertanyaan yang sama diajukan berulang oleh pengacara Ahok dan tetap dijawab Ma'ruf dengan bantahan.

"Karena sudah beberapa kali ditanya dan dijawab sama, kami berikan buktinya. Kalau memang ini benar sesuai bukti, Anda memberi kesaksian palsu," sebut pengacara Ahok.

Pernyataan tersebut langsung menimbulkan polemik dan beragam komentar yang bernada mengecam Ahok. Ia pun akhirnya meminta maaf kepada Ma'ruf Amin.

"Saya meminta maaf kepada KH Ma'ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau, meskipun beliau dihadirkan kemarin oleh jaksa sebagai Ketua Umum MUI, saya mengakui beliau juga sesepuh NU. Dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti," tulis Ahok dalam pernyataannya.

Kesaksian Habib Rizieq di Sidang ke-12 Ahok

Habib Rizieq Beri Keterangan Kasus Ahok/ Foto: Agung Pambudhy
Sidang ke-12 kasus Ahok menghadirkan Ketua Dewan Pembina Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Ia menjadi saksi pertama yang dihadirkan sebagai ahli agama.

Sidang digelar pada Selasa (28/2/2017), di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Rizieq, yang merupakan saksi pertama yang dihadirkan, tampak memasuki ruang sidang dan disambut takbir.

Dia sempat mengacungkan 2 jempol ke arah pengunjung sidang. Kemudian Rizieq, yang mengenakan pakaian serba putih, duduk di kursi saksi.

Selain Rizieq, satu ahli yang akan dimintai keterangan adalah ahli pidana dari MUI Abdul Choir Ramadhan. Abdul berasal dari Komisi Perundangan dan Hukum MUI. Meski begitu, Abdul memastikan dirinya berada di posisi netral sebagai akademisi.

Sidang Tuntutan Ahok

Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara Percobaan 2 Tahun/ Foto: Pool
Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian," ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa.

Finding Nemo dan Pleidoi Ahok

Ahok Bacakan Pleidoi/ Foto: Agung Pambudhy
Ahok membacakan nota pembelaan (pleidoi) berjudul 'Tetap Melayani Walau Difitnah' pada Selasa (25/4/2017). Lewat pleidoi, Ahok menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan yang menebar kebencian.

"Selama mengikuti persidangan, memperhatikan realitas yang terjadi selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta serta mendengar dan membaca tuntutan penuntut umum yang ternyata mengakui dan membenarkan saya tidak melakukan penistaan agama. Saya bukan penista atau penoda agama, saya juga tidak menghina suatu golongan apa pun," ujar Ahok membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Jaksel, Selasa (25/4/2017).

Dengan perkara ini, Ahok merasa diperlakukan tidak adil. Dia dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan.

"(Ada yang) mengakui adanya ketidakadilan dalam kasus ini, tapi bertepuk tangan untuk kekalahan politik Ahok yang tidak bisa diubah sebuah ketidakjujuran," kata

Dalam pleidoi, Ahok menyebut cuplikan film 'Finding Nemo' yang sempat ditontonnya bersama anak-anak TK di Balai Kota. Lewat film itu, Ahok menyebut pentingnya keteguhan hati meski harus melawan arus.

Awalnya, Ahok ditanya anak-anak TK itu tentang alasannya melawan semua orang dan melawan arus. Ahok, yang awalnya bingung, lalu mengajak anak-anak itu menonton cuplikan film 'Finding Nemo' ketika banyak ikan terjebak jaring nelayan.

Ahok menyebut saat itu Nemo, yang merupakan tokoh dalam film itu, mengajak ikan-ikan yang terjaring berenang ke arah bawah. Namun ajakan Nemo itu awalnya tidak dipedulikan ikan-ikan yang terjebak jaring tersebut.

Ayah Nemo saat itu khawatir anaknya malah ikut terangkat jaring. Namun Nemo memastikan dia ingin ikan-ikan lain mengikutinya berenang ke bawah melawan arus agar terbebas dari jaring.

"Nemo yang tahu, Nemo minta berenang berlawanan arah, kira-kira orang nurut nggak? Nggak nurut awalnya," ucap Ahok ketika membacakan pleidoi dalam sidang di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Halaman 2 dari 15
(rvk/rvk)


Berita Terkait