Polda Kepri mendapatkan informasi pelaku berinisial A ini sedang melakukan transaksi di daerah City Walk Nagoya. Saat ditangkap polisi, ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang dan dokumen soal perizinan pelabuhan.
Menurut Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Budi Suryanto, pelaku terkena operasi tangkap tangan saat melakukan kegiatan yang diduga pungutan liar. Pungli itu soal kelola izin di wilayah kerja Terminal Umum Batu Ampar, Kota Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi membawa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi soal bisnis di wilayah kerja Pelabuhan Batu Ampar.
Hingga malam ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap A di Mapolda Kepri. Rencananya, besok Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian akan menggelar jumpa pers soal tangkapan OTT tersebut. (rvk/rvk)