"Jadi saya kira sudah terang benderang bahwa dalam persidangan tadi terungkap dengan jelas bahwa Saudara Wafid Muharam otak pelaku megakorupsi di Hambalang," kata Choel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Choel mengatakan Wafid adalah orang yang mengatur semua pertemuan pihak yang terlibat proyek Hambalang. Choel menyebut Wafid-lah yang mengorganisasi seluruh anggota DPR hingga subkon proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana nyawa seorang anak untuk ibu itu luar biasa sehingga banyak keterangan saksi dan banyak saksi lain yang diatur keterangannya sehingga memenjarakan kakak saya," ujar Choel.
Choel menyebut dia dan kakaknya adalah korban dari kesaksian palsu yang diskenariokan Wafid.
"Kakak saya harus jadi korban kesaksian palsu dan saya akan dikorbankan juga dengan kesaksian palsu," bebernya.
Choel didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang Rp 4 miliar dan USD 550 ribu.
Jaksa menyebut Choel Mallarangeng terlibat mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek pembangunan lanjutan P3SON Hambalang, yang meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi guna memenangkan perusahaan tertentu. (ams/fdn)











































