"Kita masih mendalami juga terkait dengan pertemuan dan kedatangan salah satu saksi atau pihak lain di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Karena penting bagi kami untuk melihat lebih jauh apa saja yang menjadi faktor penyebab Miryam saat menjadi saksi kemudian mencabut BAP dan diduga memberikan keterangan tidak benar di pengadilan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Febri menyatakan keterangan Miryam yang tertuang dalam BAP sangat penting untuk mengungkap perkara e-KTP. Karena itu, pencabutan BAP harus ditelusuri KPK mengenai latar belakang dan pihak yang diduga mempengaruhinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, penelusuran konstruksi perkara secara utuh juga dapat memberi efek jera kepada pihak yang diduga menekan Miryam hingga akhirnya mencabut keterangan dalam BAP. Febri menegaskan ada sanksi bagi para penekan Miryam.
"Sekaligus ini bisa menjadi pesan kepada pihak-pihak lain, jangan pernah coba mempengaruhi saksi-saksi, karena saksi punya kewajiban bicara secara benar dan pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi, apalagi menghalang-halangi, saksi untuk bicara benar memiliki sanksi hukum pidana yang cukup serius, yaitu 3 hingga 12 tahun," tegasnya.
Nama Anton muncul setelah disebut Elza Syarief terkait perkara Miryam. Menurut Elza, saat Anton berkunjung ke kantornya, Miryam juga datang.
Namun Elza saat itu mengaku tidak tahu maksud kedatangan Anton bersamaan dengan Miryam. Elza hanya melihat kertas berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam yang sudah dicoret-coret.
"Nggak ada pertemuan," jawab Anton saat dikonfirmasi wartawan soal pertemuan setelah diperiksa KPK, Jumat (5/5).
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada 5 April 2017. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (nif/fdn)











































