Keduanya mengaku kerap berkomunikasi dengan Ali Fahmi, yang menjabat narasumber Kepala Bakamla sekaligus staf ahli di Bakamla, untuk membahas proyek.
Dalam sidang lanjutan, majelis hakim bertanya mengenai persentase uang transportasi yang dibagikan saat presentasi bulan Mei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena di sana tingkat pangkat saya kurang mengetahui," jawab Adami.
Adami menyebut besaran nilai uang transportasi itu hasil diskusinya dengan Hardy, sementara inisiatif pemberian uang itu berasal dari Fahmi Habsyi
"Tidak. Memang ada arahan dari Habsyi. Nanti pada saat presentasi tolong beri uang transpor ke mereka," kata dia.
Hakim lantas mencecar Adami dan Hardy mengenai keyakinan mereka untuk melakukan pengadaan monitoring satellite meski anggaran belum tersedia. Hakim bertanya jaminan yang diberikan PT MTI terkait tender tersebut.
"Duit belum turun, sudah beli (monitoring satellite), sudah ngasih duit ke Ali Fahmi. Apa jaminannya bahwa proyek ini pasti turun dan PT MTI yang mengerjakan," tanya hakim.
"Jaminan Fahmi Habsyi saja. Omongan saja," kata Hardy.
Hakim anggota kembali bertanya alasan Hardy dan Adami mempercayai Fahmi Habsyi. Hakim bertanya apa yang ditawarkan oleh Habsyi.
"Yakin pelaksanaannya PT Saudara apa yang bikin Saudara Habsyi bisa mengawal. Jualannya apa, sih," tanya hakim anggota.
"Dari omongannya dia staf khusus Bakamla. Dan dia bisa bawa Pak Arie Sudewo (Kepala Bakamla) ke rumah Pak Fahmi Darmawansyah. Mereka bersama satu mobil. Kemudian keluar spek (spesifikasi), dan anggaran keluar," jelas Adami.
Adami mengaku mendapat cerita tersebut dari Dirut PT MTI Fahmi Darmawansyah. Adami menyebut cerita Kepala Bakamla berkunjung ke rumah Fahmi juga dibuka di sidang bosnya.
"Tadi disebutkan dari hakim jaminannya Fahmi Habsyi membawa Kaba ke Fahmi Darmawansyah, untuk apa, bahas apa di rumah Fahmi?" tanya penasihat hukum terdakwa.
"Saya lupa, karena saya mendapat cerita dan kesaksian itu dibuka di persidangan Pak Fahmi," jelas Adami.
Adami menyebut pertemuan tersebut dilakukan sebelum proyek pengadaan monitoring satellite dimenangi PT MTI. Dia menyebut saat itu Arie bertanya soal kontrakan rumah.
"Dibawa ke rumah, malam hari. Nggak tahu (lama nggak). Saya tahu dari Fahmi Darmawansyah, 'Kemarin Kaba dibawa ke rumah, katanya mau nyewa rumah dinas.' Setahu saya, waktu itu Kaba belum punya," jelas Adami.
Namun beberapa waktu kemudian pihaknya sulit berhubungan dengan Habsyi. Masukan Fahmi Darmawansyah, ia diminta berkomunikasi langsung dengan Bakamla.
"Fahmi Habsyi sudah nggak bisa dipegang lagi. Barulah terjadi pembicaraan itu. Pak Darmawansyah mengatakan lebih baik langsung memberikan ke Bakamla daripada ke Habsyi," terangnya.
Namun, dalam sidang, keduanya mengaku Habsyi tidak menghubungkan dengan terdakwa Eko Susilo Hadi. Mereka mengaku dihubungkan dengan Arief Widianto.
"Kami diarahkan ke Arief Widianto. Dalam perjalanannya dikenalkan ke tim WLP. Setelah itu Pak Pono proses pelelangan, Bambang Udoyo selaku PPK (pejabat pembuat komitmen). Pada saat pembukaan bintang nggak bisa, baru ke Pak Eko. Terkait pembukaan bintang drone," jelas dia.
Adami menyebut fee 7,5 persen merupakan jatah Bakamla. Dia mengaku tidak tahu aliran uang selain yang diberikan untuk Nofel dan Bambang.
"Tidak tahu, hanya jatah Bakamla saja. Selain yang diberikan ke Pak Nofel dan Bambang. Setahu saya tidak ada," jawab dia.
Adami menampik uang yang diserahkan kepada Eko merupakan perintah Habsyi. Dia menyebutnya sebagai perintah dari atasannya untuk jatah Bakamla.
"Penyerahan uang ke Pak Eko, perintah siapa. Apakah Fahmi Habsyi? "tanya hakim.
"Tidak. Itu uang untuk jatah Bakamla. Bukan arahan dari Fahmi Habsyi. Karena waktu ketemu dikasih tahu jatah Bakamla 7,5 persen," urainya.
Eko Susilo Hadi didakwa menerima duit proyek pengadaan monitoring satellite. Duit diterima terkait penetapan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) sebagai pemenang dalam pengadaan monitoring satellite di Bakamla.
Eko, menurut jaksa, bersama-sama Bambang Udoyo dan Nofel Hasan menerima uang USD 10 ribu, 10 ribu euro, SGD 100 ribu, dan USD 78.500 dari Fahmi Darmawansyah yang diserahkan melalui Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. (ams/fdn)











































