Incar Pinokio, 9 Aussie Pembawa Heroin Terancam Hukuman Mati

Incar Pinokio, 9 Aussie Pembawa Heroin Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Rabu, 27 Apr 2005 12:52 WIB
Denpasar - Sembilan warga Australia pembawa 11,250 kg heroin terancam hukuman mati. Dua di antaranya diduga sebagai godfather. Seseorang bernama sandi Pinokio pun sedang diincar.Hal itu disampaikan Direktur Narkoba AKBP Bambang Sugiarto dalam jumpa pers di Mapolda Bali Jalan WR Supratman Denpasar, Rabu (27/4/2005)."Mereka dijerat pasal 82 UU 22/1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. Subsidernya nanti dilihat dari peran masing-masing," urainya.Kesembilan orang tersebut adalah Andrew Chan yang diduga sebagai godfather. Dia dijerat pasal 82 UU 22/1997. Dia ditangkap tanpa barang bukti saat berada dalam pesawat Australian Airlines menuju Sydney dari Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.Kemudian Martin Eric Stephen yang kedapatan membawa 2,8 kg heroin dijerat pasal 82 ayat 2 huruf a UU 22/1997. Rene Lawrence yang membawa 2,1 kg heroin dijerat pasal 82 ayat 3 huruf a. Scott Anthony Rush yang membawa 1,3 kg heroin dijerat pasal 82 ayat 1 huruf a. Michael William Czugaj yang membawa 1,7 kg heroin dijerat pasal 82 ayat 1 huruf a. Keempatnya ditangkap di ruang tunggu Bandara Ngurah Rai yang akan berangkat menuju Sydney.Empat orang lainnya ditangkap di Hotel Melasti Bali dengan barang bukti 350 gram heroin. Mereka dijerat pasal 82 ayat 3 UU 22/1997. Keempatnya adalah Thanh Nguyen, Si Yi Chen, Myuran Sukumaran, dan Matthew James Norman."Mereka umumnya sudah datang ke Bali satu hingga tiga kali. Polisi tengah melakukan analisa terhadap peran masing-masing tersangka. Diduga Myuran dan Chan sebagai godfather. Myuran selalu memberikan instruksi kepada Chan. Selanjutnya Chan memberikan perintah kepada tujuh tersangka lainnya," tutur Bambang.Polda Bali juga meminta bantuan kepada Australia Federal Police (AFP) untuk membuka handphone milik Myuran dan Chan. Tujuannya untuk mengetahui siapa saja yang mereka hubungi di Australia."Untuk membuka handphone mereka berdua itu harus menggunakan PIN pada SIM card. Keduanya tidak mau memberikan nomor PIN dengan alasan lupa," tukas Bambang.Selain itu, lanjut dia, Polda Bali menduga ada seseorang dengan nama sandi Pinokio sebagai orang yang sering dihubungi Myuran dan Chan. Diduga barang bukti berupa heroin yang dibawa para tersangka setibanya di Sydney akan diserahkan kepada Pinokio. (sss/)


Berita Terkait