"Terkait fakta persidangan yang berhubungan dengan pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari konstruksi besar perkara ini, tentu akan kita cermati dan dalami lebih lanjut," tegas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Pengacara Hotma Sitompul juga mengaku pernah menerima uang USD 400 ribu dan Rp 150 juta yang dipercaya merupakan honornya untuk mengurus surat-menyurat dalam proyek lelang e-KTP. Meski pada akhirnya Hotma mengembalikan USD 400 ribu, KPK tetap akan mengusut hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam fakta persidangan hari ini juga terungkap adanya bagi-bagi uang oleh terdakwa Sugiharto kepada lima anak buahnya saat proyek e-KTP berjalan. Kelima orang tersebut menerima masing-masing Rp 10 juta, namun belum diungkap apakah uang tersebut telah dikembalikan atau belum. KPK sendiri masih membuka peluang untuk pengembalian uang haram tersebut.
"Kalau ada pihak-pihak lain yang juga ingin mengembalikan uang karena diduga terkait dengan e-KTP, berdasarkan fakta atau informasi yang berkembang, saat ini masih terbuka kemungkinan untuk itu karena penyidikan masih berjalan," tuturnya. (nif/rvk)











































