Absen di Praperadilan Miryam, KPK Belum Terima Surat Panggilan

Absen di Praperadilan Miryam, KPK Belum Terima Surat Panggilan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 08 Mei 2017 19:32 WIB
Absen di Praperadilan Miryam, KPK Belum Terima Surat Panggilan
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Jabbar R/detikcom)
Jakarta - KPK absen dari sidang praperadilan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang digelar hari ini. KPK kembali menegaskan belum menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang.

"Tadi kami koordinasikan lebih lanjut, sampai kemarin informasi dari Biro Hukum, kita belum mendapatkan panggilannya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

KPK tetap menghormati praperadilan yang dilayangkan Miryam. Namun pihaknya perlu berkonsultasi dulu untuk menyiapkan materi menghadapi persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita tidak menghadiri persidangan praperadilan dan kita tentu akan koordinasi segera dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk proses praperadilan yang sudah ditetapkan persidangannya tanggal 15 (Mei) atau minggu depan. Prinsipnya, secara substansi akan kita hadapi. Kita sudah baca permohonan yang diajukan tersebut," imbuh Febri.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar saat persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam dikenai Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum Miryam yang diwakili oleh Mita Mulia menyatakan KPK seharusnya tidak menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan palsu. Sementara itu, Febri menyatakan penetapan tersangka bisa dilakukan KPK.

"Hakim menegaskan KPK sebelumnya berwenang untuk menangani Pasal 22, Pasal 21, ataupun pasal yang kita kenakan pada tersangka MSH (Miryam S Haryani) saat ini. Secara lengkap tentu argumentasi itu akan kita sampaikan di rangkaian proses persidangan praperadilan berikutnya," terang Febri. (nif/fdn)


Berita Terkait