"Tadi kami koordinasikan lebih lanjut, sampai kemarin informasi dari Biro Hukum, kita belum mendapatkan panggilannya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
KPK tetap menghormati praperadilan yang dilayangkan Miryam. Namun pihaknya perlu berkonsultasi dulu untuk menyiapkan materi menghadapi persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar saat persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam dikenai Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Miryam yang diwakili oleh Mita Mulia menyatakan KPK seharusnya tidak menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan palsu. Sementara itu, Febri menyatakan penetapan tersangka bisa dilakukan KPK.
"Hakim menegaskan KPK sebelumnya berwenang untuk menangani Pasal 22, Pasal 21, ataupun pasal yang kita kenakan pada tersangka MSH (Miryam S Haryani) saat ini. Secara lengkap tentu argumentasi itu akan kita sampaikan di rangkaian proses persidangan praperadilan berikutnya," terang Febri. (nif/fdn)











































