"Saya kira apa yang dilakukan Pak Wiranto membubarkan HTI melalui jalur pengadilan sudah tepat, agar legitimate secara hukum," ujar Malik saat dihubungi detikcom, Senin (8/5/2017).
Menurut pria yang kini duduk sebagai anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB ini, kegiatan yang dilakukan HTI bertentangan dengan nilai Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas, proses pembubaran diajukan ke pengadilan oleh jaksa. Pengadilan wajib memutus dalam waktu maksimal 60 hari. Waktu itu bisa diperpanjang 20 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Menurut Malik, aturan seperti itu sengaja dibuat supaya pemerintah tidak asal membubarkan ormas. Dikhawatirkan, jika tidak menempuh jalur hukum, pemerintah bisa membubarkan ormas dengan alasan politik.
"Kalau tidak membuat keputusan seperti itu, walaupun pemerintah legitimate, itu pemerintah bisa membabi buta. Karena masalah politik kemudian dibubarkan, kita nggak mau seperti itu. Baru kemudian sudah dihentikan kegiatan, dicabut status hukumnya," paparnya.
"Pencabutan status hukum di pengadilan juga. Yayasan dan perkumpulan ke Kemenkum HAM, SKT ke Kemendagri. Prinsipnya, UU Ormas melindungi dan menjaga kebebasan. Tapi, kalau kebebasan mengancam, pemerintah harus hadir," sambung Wasekjen PKB ini.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pembubaran HTI tetap menggunakan jalur hukum. Hal itu dilakukan agar proses pembubaran menjadi fair.
"Sebenarnya sudah jelas bahwa kita membubarkan tentu dengan langkah hukum. Oleh karena itu, nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan, jadi fair," kata Wiranto di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5). (dkp/imk)











































