"Benar bahwa kami mengalami overkapasitas yang mengerikan. Kami akan mengambil langkah-langkah, revisi PP 99 (PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, red) khusus untuk penanganan masalah narkoba itu sudah masuk ke Setneg. Kemudian langkah redistribusi akan kita lakukan, di lapas-lapas yang keras," ujar Yasonna dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Langkah lainnya adalah menerapkan konsep hukuman sosial bagi pelaku tindak pidana. Namun hal ini menunggu penggodokan revisi UU KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkinkah kita ampuni ini orang-orang yang satu tahun lagi akan selesai masa hukumannya. Yang sudah melewati 4-5 tahun, sudahlah, dikasih pengampunan seperti di praktik negara lain dilakukan dalam menangani persoalan supaya kondisi jangan memburuk," sambungnya.
Yasonna mengaku pola penanganan yang diutarakannya mendapat kritik banyak pihak. Iadianggap memudahkan napi segera menghirup udara bebas di luar penjara.
"Saya diejek, seolah-olah nanti enak banget itu dikasih keluar belum waktunya. Itulah yang saya katakan. Cobalah kamu lihat di dalam kondisinya seperti apa. Kondisi lapas untuk tidur satu malam di lapas overkapasitas, tidur saja sulit. Jadi hukumannya berkali-kali lipat dari yang seharusnya. Seharusnya dia tidur bisa telentang enak, ini gantian," paparnya.
Kondisi ini membuat napi/tahanan tertekan. Karena itu, harus dilakukan langkah penanganan.
"Kalau dia dihukum 1 tahun atau 3 tahun dijalaninya 3 tahun, sebetulnya dia sudah menjalani seperti rasanya deritanya 6 tahun. Saking parahnya kondisi itu, maka kita katakan, sudahlah, beri kesempatan kepada mereka. Paradigma kita melihat hukuman itu harus kita coba ubah dalam melihatnya," tuturnya.
Terkait kasus kaburnya ratusan tahanan/napi di Rutan Kelas II-B Pekanbaru, Yasonna memecat tiga pejabat rutan dari status PNS.
Tiga pejabat yang dipecat adalah Kepala Rutan Pekanbaru Teguh Triahatmanto, Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru Taufik, dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Tomi Firdaus.
Selain itu, ia mencopot Kepala Kanwil Kemenkum HAM dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau. Keduanya ditarik ke Jakarta untuk dilakukan pembinaan. Kemudian enam petugas Rutan Sialang Bungkuk diturunkan pangkatnya satu tingkat selama masa 3 tahun.
"Seharusnya Kadiv PAS-nya saja (dihukum), tapi ini dua tingkat, kakanwilnya juga saya copot. Untuk menunjukkan pesan kita supaya (kasus) ini nggak boleh lagi kejadian," imbuhnya.
Yasonna menyebut jumlah tahanan/napi yang melarikan diri sebanyak 448 orang dari total penghuni rutan 1.870 orang. Tahanan/napi yang tertangkap kembali sebanyak 298 orang dan tahanan/napi yang belum tertangkap 150 orang.
Pemecatan dan pencopotan pejabat terkait dilakukan berdasarkan laporan investigasi awal pihak Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM.
"Ini baru pertama kali kita lakukan, biasanya kita pecat tapi diam-diam, sekarang ini tidak. Karena tidak hanya soal pelarian buat saya, suatu kelalaian, kita lihat kondisi mereka, wajar mereka berontak mau lari, nggak kuat menahan di dalam (rutan)," sambungnya. (fdn/fjp)











































