"Menurut kami, hukuman terhadap terdakwa harusnya bisa lebih berat, yaitu 15-20 tahun berdasarkan UU Perlindungan anak," ujar kuasa hukum korban dari LBH Mawar Sharon, Boris Tampubolon, seusai persidangan di PN Jaktim, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jaktim, Senin (8/5/2017).
"Saya kira kita semua sepakat bahwa perbuatan cabul, apalagi terhadap anak, merupakan perbuatan biadab, sehingga pantas dihukum berat," sambung Boris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melihat fakta tersebut, sebenarnya sudah kelihatan, terdakwa ini sudah jahat dan cabul sejak dalam pikiran sehingga, menurut kami, lebih pantas kalau dihukum 20 tahun," bebernya.
Meski begitu, Boris mengaku pihaknya tetap hormat terhadap putusan majelis hakim. Namun dirinya meminta agar kasus ini bisa menjadi pelajaran.
"Semoga putusan ini menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan siapa pun agar tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap anak," bebernya.
Sementara itu, anggota tim pembela hukum, Richard, mengatakan, dalam persidangan kali ini, kedua orang tua korban tidak berani datang. Lantaran selama proses sidang kerap datang intimidasi dari pihak keluarga terdakwa.
"Keluarga korban tidak datang karena takut diintimidasi, hari ini mereka diwakili oleh kami dan oma (nenek korban) mereka," tutup Richard. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini