Juru parkir membantu pengguna parkir untuk menggunakan TPE. Sebab, sistem pembayaran TPE hanya menggunakan kartu e-money.
"Mereka (jukir) diberi kartu (e-money). Kalau di lokasi parkir motor, pengendara tidak memiliki kartu, biasanya oleh petugas di lapangan di-taping oleh kartu mereka. Karcis pembayaran diserahkan kepada pengguna parkir," ujar pejabat Humas Unit Pengelola Parkir Ivan Valentino saat dihubungi detikcom, Senin (8/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jukir yang ditempatkan menjaga parkir elektronik merupakan pegawai resmi Unit Pengelola Parkir. Mereka digaji per bulan oleh Unit Pengelola Parkir.
"Sistemnya penggajian tiap bulan. Gajinya UMR (upah minimum regional)," ucap Ivan.
Namun tidak semua lokasi yang terdapat TPE sudah menggunakan sistem parkir elektronik, seperti di Jalan Blustru, Tamansari.
Di Jalan Blustru, jukir masih menarik uang secara konvensional. Pengguna parkir menyerahkan sejumlah uang tunai kepada jukir.
Hal itu karena jukir di sana belum ditetapkan sebagai pegawai. Mereka tidak digaji per bulan secara tetap.
Jukir di Jalan Blustru sedang dalam proses pengangkatan. Pendapatan juru parkir ditetapkan berdasarkan bagi hasil dengan Unit Pengelola Parkir.
"Status mereka PHL (pekerja harian lepas) rata-rata di angka 25 persen untuk jukir (juru parkir)," ucap Ivan. (aik/rvk)











































