"Sebenarnya sudah jelas bahwa kita membubarkan tentu dengan langkah hukum. Karena itu, nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan jadi fair," kata Wiranto di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Menurut dia, meski indikasi anti-Pancasila HTI sangat kuat, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membubarkan ormas tersebut. "Pemerintah tidak sewenang wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Wiranto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto menjelaskan masyarakat Indonesia sedang berkembang menjadi bangsa yang makmur. Oleh karena itu, pembubaran harus dilakukan untuk mencegah berbagai embrio yang berpotensi mengganggu keamanan negara.
"Tetapi pasti langkah itu harus dilakukan semata-mata agar kita mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan ujungnya mengganggu eksistensi kita sebagai masyarakat yang sedang berkembang, sedang berjuang, dalam mencapai tujuan nasional masyarakat adil dan makmur," ungkapnya. (erd/erd)











































