"Saya berharap semua momen ini dijadikan momen untuk memperbaiki citra dari sistem peradilan pidana kita. Penegak hukum kita yang melahirkan kepastian hukum itu harus gunakan momen ini untuk memperbaiki keadaan dan kepercayaan masyarakat," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Fahri berharap hakim mengambil keputusan secara independen. Hakim harus memutus sesuai fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan kasus penistaan agama akan digelar Selasa, 9 Mei besok. Terdakwa Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana karena melanggar Pasal 156 KUHP karena mengeluarkan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. (lkw/tor)











































