"Tersangka menjual mobil, kemudian dibeli korban secara cash. STNK dan kunci diberikan, akan tetapi BPKB belum. Diketahui selanjutnya, ternyata (mobil tersebut) masih kredit dan masih berada di perusahaan leasing," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan, Senin (8/5/2017).
MA memulai aksi penipuannya pada September 2016. Saat itu tersangka menjual mobil kepada seorang korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban lalu menyetujui akan membeli mobil tersebut dengan harga Rp 110 juta. Sekitar 20 hari setelah transaksi, MA tak kunjung memberikan BPKB pada korban. Setelah mendatangi showroom milik MA, korban dijanjikan akan diberi BPKB dalam waktu dua hari.
"Dua hari kemudian korban kembali datang ke showroom dan ternyata showroom tersebut tutup. Kemudian, pada 9 Maret, mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing dengan alasan tidak lagi melakukan pembayaran angsuran selama 6 bulan," ujar Erwin.
Tak lama setelah kejadian itu, polisi menangkap pelaku dan mengamankan mobil sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (jor/jor)











































