Parkir Elektronik di Tamansari Proses Transisi, Bayar Masih Manual

Parkir Elektronik di Tamansari Proses Transisi, Bayar Masih Manual

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 08 Mei 2017 17:47 WIB
Parkir Elektronik di Tamansari Proses Transisi, Bayar Masih Manual
Alat TPE di Tamansari, Jakbar. (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - Terminal Parkir Elektronik (TPE) terpasang di Jalan Blustru, Tamansari, Jakarta Barat. Tepi jalan itu dipadati kendaraan yang terparkir.

Salah satu sisi jalan yang ramai digunakan untuk parkir adalah di samping Mapolsek Tamansari. Di sana, terpasang TPE dan rambu parkir.

Mesin tersebut masih berfungsi saat detikcom menggunakannya. Setelah membayar Rp 2.000 menggunakan e-money untuk parkir sepeda motor, karcis pun keluar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pengguna parkir lainnya tidak menggunakan mesin tersebut. Mereka melakukan cara konvensional dengan membayar kepada juru parkir.

Sebelum pergi, pengguna parkir membayar Rp 2.000-5.000 kepada juru parkir. Karcis parkir pun tidak terlihat diberikan kepada pengguna parkir.

Andi, juru parkir di lokasi tersebut, menggunakan seragam UP Parkir. Dia mengakui tidak menggunakan sistem parkir elektronik.

"Nggak pakai mesin TPE. Kalau pakai itu, saya tidak dapat duit. Saya sendiri belum digaji oleh Dinas Perhubungan," ujar Andi saat ditemui di lokasi, Senin (8/5/2017).

Andi mengatakan TPE sudah dipasang sekitar dua bulan yang lalu. Saat ini, dia mengaku sedang dalam masa pelatihan.

"Saat ini masih pelatihan. Terus dijanjikan gaji Rp 3,3 juta nanti setelah Lebaran," kata Andi.

Masalah tersebut diakui oleh Unit Pengelola (UP) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurut Humas UP Parkir, Ivan Valentino, pelaksanaan TPE di Jalan Blustru masih dalam tahap transisi.

"Di Blustru, sampai saat ini belum ditemukan sebagai petugas. Masih dalam proses pengangkatan," ujar Ivan saat dimintai konfirmasi secara terpisah.

Dinas Perhubungan DKI belum menggaji juru parkir di Jalan Blustru. Juru parkir mendapat pemasukan dari penarikan parkir.

"Karena status mereka PHL (pekerja harian lepas), 25 sampai 30 persen untuk jukir (juru parkir)," ucap Ivan.
Alat TPE di Jl Blustur, Tamansari, Jakbar.Alat TPE di Jl Blustru, Tamansari, Jakbar. (Arief Ikhsanudin/detikcom)

Namun Ivan mengatakan parkir di sana adalah parkir legal. "Jika ada rambu parkir dan TPE, sudah pasti legal," ujar Ivan.

Pengguna parkir bisa menggunakan dua cara parkir. Penggunaan secara manual dan elektronik bisa dilakukan.

"Mesin ada, tapi belum dilakukan secara penuh. Masih kombinasi antara manual dengan (tiket) sobek, dan bagi masyarakat yang menggunakan TPE," ucap Ivan.

"Namun memungut (parkir manual) itu harus ada bukti pembayaran dalam bentuk karcis," tutur Ivan.

Selain di Jalan Blustru, Jalan Gajah Mada, dan Hayam Wuruk masih dalam tahap transisi. Di dua lokasi tersebut masih terdapat tanda larangan parkir.

"Nanti kita lakukan dulu pencabutan rambu dilarang parkir," ujar Ivan.

Sistem parkir elektronik yang sudah dilakukan secara penuh terdapat di Jalan Pinangsia. Juru parkir di sana sudah digaji secara bulanan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Kalau di Jalan Pinangsia (Tamansari), petugas sudah digaji," ujar Ivan. (aik/jor)


Berita Terkait