HTI: Kami Organisasi Legal dan Tak Pernah Langgar Hukum

HTI: Kami Organisasi Legal dan Tak Pernah Langgar Hukum

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 08 Mei 2017 17:50 WIB
Foto: Ibnu Haryanto
Jakarta - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menyayangkan sikap pemerintah memutuskan membubarkan organisasinya. Ia menyebut HTI adalah organisasi yang legal yang berbadan hukum sah.

"Kami sangat menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah. Karena HTI ini adalah organisasi legal yang berbadan hukum perkumpulan sudah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini 25 tahun," ungkap Ismail Yusanto dalam konferensi pers di kantor Hizbut Tahrir Indonesia di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menilai selama ini HTI tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. "Kita ini legal dan tertib dan damai. Praktis tidak pernah menimbulkan permasalahan hukum," tuturnya.

Dia juga heran tiba-tiba saja pemerintah berencana untuk melakukan pembubaran. Karena selama ini belum ada pemberitahuan dari pemerintah kepada mereka.

"Sampai hari ini jangankan Surat Perintah (SP) 3, SP1 saja tidak pernah lho. Ini kok ujug-ujug mau dibubarkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto memastikan pemerintah tidak anti terhadap ormas Islam, meski membubarkan HTI.

"Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantornya.

Wiranto mengatakan, upaya hukum untuk membubarkan HTI dilakukan untuk menjaga NKRI. Di samping itu juga untuk melindungi Pancasila dan UUD 1945. "Semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan PancasiIa dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Wiranto. (van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads