"Saya mau nikah pak dalam waktu dekat, uangnya kurang. Terus ada yang nawarin ngantar barang ini (sabu) dari medan ke Palembang dengan upah besar," ujar Aufa saat gelar perkara di Mapolres Banyuasin, Senin (8/5/2017).
Untuk satu kali mengantar barang, Aufa bersama dua tersangka lain, yakni Irwansyah (35) dan Sudarno (36) mendapat upah sebesar Rp 3,5 juta untuk satu paket. Dimana ketiganya tertangkap membawa 5 paket sabu dengan total 500 gram. Akibat perbuatannya, Aufa dan dua tersangka lain harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Banyuasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dapat informasi akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar yang melintasi wilayah hukum Polres Banyuasin. Kemudian dilakukan razia di jalan lintas Palembang - Banyuasin terhadap mobil yang kita curigai. Setelah dilakukan pemeriksaan, kita menemukan 5 paket sabu yang disembunyikan di bagian dasbor," Ujar Andri kepada wartawan.
Foto: Raja Adil Siregar/detikcom |
Menurut Andri, ketiga tersangka merupakan jaringan narkotika lintas provinsi. Dimana dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka yang merupakan warga Aceh ini membawa dari Medan menggunakan mobil Innova dengan nomor polisi D 1306 II dan ditangkap di kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
"Jadi mereka ini memang jaringan lintas provinsi dan sasarannya itu di wilayah Palembang," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (try/try)











































Foto: Raja Adil Siregar/detikcom