Wanita Muda Ditangkap Edarkan Narkoba, Berdalih Butuh Modal Nikah

Wanita Muda Ditangkap Edarkan Narkoba, Berdalih Butuh Modal Nikah

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 08 Mei 2017 17:49 WIB
Wanita Muda Ditangkap Edarkan Narkoba, Berdalih Butuh Modal Nikah
Wanita muda dan 2 teman prianya ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Sumatera Selatan, Senin 8 Mei 2017 (Foto: Raja Adil Siregar/detikcom)
Palembang - Aufa Fhunna (20) nekat mengedarkan sabu di Palembang, Sumatera Selatan, bersama dua orang rekannya. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 500 gram sabu.

"Saya mau nikah pak dalam waktu dekat, uangnya kurang. Terus ada yang nawarin ngantar barang ini (sabu) dari medan ke Palembang dengan upah besar," ujar Aufa saat gelar perkara di Mapolres Banyuasin, Senin (8/5/2017).

Untuk satu kali mengantar barang, Aufa bersama dua tersangka lain, yakni Irwansyah (35) dan Sudarno (36) mendapat upah sebesar Rp 3,5 juta untuk satu paket. Dimana ketiganya tertangkap membawa 5 paket sabu dengan total 500 gram. Akibat perbuatannya, Aufa dan dua tersangka lain harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Banyuasin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar melalui jalur darat yang melintas di wilayah hukum Polres Banyuasin.

"Kita dapat informasi akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar yang melintasi wilayah hukum Polres Banyuasin. Kemudian dilakukan razia di jalan lintas Palembang - Banyuasin terhadap mobil yang kita curigai. Setelah dilakukan pemeriksaan, kita menemukan 5 paket sabu yang disembunyikan di bagian dasbor," Ujar Andri kepada wartawan.

Wanita Muda Ditangkap Edarkan Narkoba, Berdalih Butuh Modal NikahFoto: Raja Adil Siregar/detikcom

Menurut Andri, ketiga tersangka merupakan jaringan narkotika lintas provinsi. Dimana dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka yang merupakan warga Aceh ini membawa dari Medan menggunakan mobil Innova dengan nomor polisi D 1306 II dan ditangkap di kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

"Jadi mereka ini memang jaringan lintas provinsi dan sasarannya itu di wilayah Palembang," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (try/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini