Baca Juga: Wiranto: Pemerintah Ambil Langkah Tegas Bubarkan HTI
Namun dia menyebut proses pembubaran HTI masih panjang. "Itu prosesnya masih panjang," kata Wiranto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (8/5/2017).
Menurut Wiranto, karena HTI sudah berbadan hukum, mekanisme pembubaran akan diarahkan lewat jalur peradilan. "Karena HTI sudah berbadan hukum, proses pembubaran diarahkan lewat jalur peradilan," kata Wiranto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Wiranto menyebut, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.
Wiranto menyatakan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tuturnya.
HTI belum berkomentar mengenai pernyataan Wiranto ini. Jubir HTI Ismail Yusanto sebelumnya menyatakan ormas tersebut bergerak dalam dakwah Islam. Dia membantah anggapan bahwa HTI anti-Pancasila. (erd/try)











































