"Ya kan ini apa, ini momennya kan… yang kita pikirkan, kita mengkhawatirkan, kita harus satu dalam soal ini," kata Yasonna di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Dia mengatakan HTI telah menjadi perhatian serius di negara lain, termasuk Indonesia. Namun dia enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkannya kepada Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto untuk menjelaskan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya, ada langkah yang kita lakukan, proses hukumnya sedang berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto memastikan pemerintah tidak anti terhadap ormas Islam, meski membubarkan HTI.
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantornya.
Wiranto mengatakan upaya hukum dengan membubarkan HTI dilakukan untuk menjaga NKRI. Di samping itu, untuk melindungi Pancasila dan UUD 1945. "Semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan PancasiIa dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Wiranto.
Dalam jumpa pers singkat ini, Wiranto mengatakan HTI tidak melaksanakan peran positif untuk ikut melaksanakan pembangunan. HTI juga disebut Wiranto melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ucap Wiranto. (fiq/tor)











































