Kasus PNPB Online, Sekjen Dephub Bisa jadi Tersangka
Rabu, 27 Apr 2005 11:42 WIB
Jakarta -
Sekjen Dephub Umar Rusdi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Online di Perhubungan Laut, Dephub. Tidak menutup kemungkinan Umar menjadi tersangka. "Tidak tertutup kemungkinan, yang bersangkutan menjadi tersangka, tergantung pemeriksaan tersangka hari ini maupun saksi lain dan alat bukti yang ada," ujar Kajati DKI Jakarta M Rusdi Taher kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/4/2005). Rusdi mengungkapkan, dirinya telah menginstruksikan kepada para penyidik untuk bersikap tegas. Artinya, proses penyidikan tidak terpengaruh dengan status Umar sebagai seorang Sekjen Dephub. "Saya perintahkan kepada para penyidik. Kalau memeriksa sekjen harus memposisikan diri sebagai menteri agar tegas dan tidak terpengaruh dalam pembacaan dakwaan," katanya. Dikatakan Rusdi, pihaknya tidak segan-segan untuk meningkatkan status Umar jika terlibat dugaan korupsi. "Kalau yang bersangkutan (Umar) terlibat dalam dugaan korupsi maupun kegiatan yang melawan hukum pasti akan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," tandasnya. Pemeriksaan yang dilakukan, menurut Rusdi, dalam rangka melengkapi berkas sementara. Nilai PNBP Online tahun 2003 mencapai Rp 40 miliar. "Sejauh ini, sudah 7 orang saksi yang diperiksa. Rencananya kami akan memanggil Biro Hukum dan Keuangan Dephub dan pejabat di Ditjen Anggaran," ungkapnya.
(rif/)










































