"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim, Eris Sujarwo dalam persidangan di PN Jaktim, Jalan Dr Soermarno, Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/5/2017).
Dalam pertimbangannya yang memberatkan majelis hakim melihat terdakwa tidak koperatif selama sidang. Selain itu perbuatan Ali dianggap meresahkan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pertimbangan yang meringankan putusan majelis hakim, terdakwa Ali belum pernah melakukan tindak pidana.
"Terdakwa belum pernah dihukum," tutup Eris.
Atas putusan itu, Ali pun langsung mengajukan banding terhadap majelis hakim. Putusan hakim sendiri telah sesuai tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.
"Saya banding Yang Mulia," ujar Ali singkat.
Kasus terungkap ketika korban yang berusia 6 tahun itu tengah bermain ke rumah temannya. Korban yang polos itu menceritakan perbuatan guru mengajinya. Hal itu sontak membuat orang tua temannya kaget dan memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua korban.
Ketika digali lebih dalam, korban mengaku telah dicabuli sebanyak empat kali dengan guru mengaji. Perbuatan keji tersebut dilakukan usai belajar mengaji di rumah pelaku. Alhasil, perilaku bejat guru mengaji tersebut dilaporkan ke polisi. Ali pun langsung ditangkap oleh unit PPA Polres Jaktim. (ed/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini