"Karena besok pembacaan putusan dari hakim. Apa pun putusannya, yang kita pesankan adalah itu independensi hakim. Tidak ada kepentingan dari pihak pengamanan dan pihak-pihak lainnya. Hanya dari kepentingan sidang itu sendiri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, di gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Rikwanto menyebut majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto akan mendapat pengamanan dari polisi. Polisi juga menyiapkan langkah darurat bila terjadi gangguan keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi juga menyiapkan antisipasi bila terjadi kericuhan saat pelaksanaan sidang. Sejumlah personel dan kendaraan taktis disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang.
"Setiap yang dimana berkumpul massa itu potensi ricuh itu ada, tinggal pemicunya itu apa dan siapa. Tidak boleh lengah dan under estimate. Kita siapkan pengamanan personel dan barang untuk kegiatan tersebut," terang Rikwanto.
Dia menegaskan unjuk rasa guna mengawal sidang Ahok sah untuk dilakukan. Namun peserta aksi harus tetap menghargai proses hukum dan tidak boleh mengintervensi jalannya sidang tersebut.
"Sudah ada memang pemberitahuan kepada Polda Metro akan ada datang untuk menyemarakkan katanya ya dari kedua kubu untuk bagaimana mengawal sidang. Silahkan. UU tidak melarang. Hanya jangan dekat karena memang sidang tidak boleh terintimidasi atau pun merasa terpengaruh dari kegiatan tersebut," terang Rikwanto.
Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP karena mengeluarkan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
(knv/fdn)











































