"Pak Choel bukan siapa-siapa di Menpora. Cuma tingkat keberhasilan memperoleh proyek di situ," kata Bagus saat bersaksi dalam sidang Choel Mallarangeng, terdakwa korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Di persidangan, Bagus mengaku tidak peduli dengan status Choel sebagai adik Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat Menpora. Namun Bagus mengaku membutuhkan Choel untuk memuluskan proyek Hambalang senilai Rp 1 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Senin (8/5/2017) Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom |
Jaksa pada KPK lantas bertanya soal relasi Choel berbanding lurus dengan proyek yang didapat PT Adhi Karya.
"Saudara tadi mengatakan status Choel sebagai adik Menteri untuk memuluskan proyek. Senyatanya bagaimana?" tanya jaksa.
"Saya nggak mau kenal dengan dia, nggak mau kenal sama Nazaruddin makanya saya jadi nabi juga nggak apa-apa," jawab Bagus.
Bagus mengaku butuh Choel karena tahu Muhammad Nazaruddin mengincar proyek tersebut. Dia menyebut saat Nazaruddin sudah mengincar suatu proyek, maka banyak BUMN lain yang memilih mundur.
"Yang paling getol saya tahu saudara Nazar diakui dia yang mengurus, dia yang menginisiasi bahkan pada saat pelelangan, karyawan saya bilang 'pak ini mau diminta sama Nazar', saya jawab memang ini proyek punya dia. Kita lawan, akhirnya menang tender," urainya.
Dalam persidangan, Bagus mendapat informasi ada tender proyek Hambalang dari Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, Arief Taufiqurrahman.
"Tahu dari Pak Arief bahwa Kemenpora punya program untuk meningkatkan sarpras olahraga dengan membuat lokasi baru untuk menggantikan fungsi Ragunan. Itu di benak saya saat itu. Bayangan saya tidak sampai Rp 1 triliun. Rp 200 miliar, malah bayangannya dari Pak Arifin Rp 80 miliar," jawab dia.
Saat ditanya soal pembahasan fee 18 persen dalam pertemuan tersebut. Bagus pasang badan dan menyebut hal itu sebagai tugas Arief sebagai manajer marketing.
"Tugasnya Pak Ari sebagai manajer marketing untuk menangkap peluang-peluang seperti itu. Terlalu naif kalau begitu, kita bekerja di situasi abu-abu, tapi tidak parah-parah banget," ucap Bagus.
Sementara itu saksi Muhammad Fakhruddin yang menjadi stafsus menpora saat itu mengaku kenal dengan Choel jauh sebelum bekerja di Kemenpora. Dia mengaku PT Global Daya Manunggal (GDM) pernah menghubunginya untuk dikenalkan dengan Choel.
"Pertama kan ada tim marketing mereka minta dikenalkan dengan
Choel. Karena waktu itu dia menang tender besar dan lagi naik daun. Kan pak Herman butuh kenal Pak Choel untuk meloby pekerjannya. Akhirnya saya kenalkan ketemu, 2 kali," jelas Fakhruddin.
Meski berperan sebagai perantara yang mengenalkan Choel dengan PT GDM, Fakhruddin mengaku tidak tahu soal komitmen keduanya. Dia juga membantah menerima uang sebesar Rp 550 juta.
"Saya nggak pernah ketemu Pak Herman tapi Tuti. Saya nggak pernah terima uang, boleh tanya. Demi Allah saya nggak pernah terima uang itu," jelas Fakhruddin.
Fakhruddin membenarkan pernah mengantar Dedy Kusdinar ke rumah Choel. Arief menurutnya pernah mendatanginya untuk minta dikenalkan dengan Choel.
"Dedy Kusdinar pasti tahu, Pak Choel pernah ketemu di Bundaran HI itu. Waktu itu ada Pak Dedy juga. Pak Arief pernah ketemu dengan saya, Pak Arief itu mau lobi Pertamina mau punya kantor baru. Mana tahu Choel ada teman. Pak Dedy mau kenal karena dia adik menteri punya kenalan," paparnya.
"Yang tahu rumah Pak Choel itu saya. Waktu itu alamat persis tidak tahu persis, tapi nyasar malah Pak Dedy nyampe duluan. Kami lain mobil," lanjutnya.
Fahrudin mengaku tidak tahu jika saat itu Dedy Kusdinar mengantarkan uang Rp 2 miliar untuk Choel. Dia mengaku tahu hal itu setelah ramai diberitakan media massa.
"Nggak lihat apa yang dibawa Pak Dedy. Tahu setelah ramai di media. Saya nggak lihat kotaknya, nilai uangnya nggak tahu. Nggak lihat sama sekali," sambungnya.
(ams/fdn)












































Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Senin (8/5/2017) Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom