Pengadilan Sahkan Perkawinan Penghayat Kepercayaan Daryono-Sarinah

Pengadilan Sahkan Perkawinan Penghayat Kepercayaan Daryono-Sarinah

Andi Saputra - detikNews
Senin, 08 Mei 2017 15:16 WIB
Pengadilan Sahkan Perkawinan Penghayat Kepercayaan Daryono-Sarinah
Orang asli Indonesia yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan jauh sebelum agama datang. (edy/detikcom)
Jakarta - Perilaku diskriminatif Penghayat Kepercayaan bukan isapan jempol. Daryono-Sarinah tidak bisa menikah gara-gara menganut 'agama' tersebut. Jalur pengadilan pun ditempuh untuk mendapatkan hak asasinya.

Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/5/2017), Daryono-Sarinah merupakan pasangan yang telah melangsungkan pernikahan di Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah, pada 20 Mei 1998. Kala itu, keduanya menikah secara adat dan tercatat pada Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Saat hendak meminta pengakuan negara ke Kantor Catatan Sipil, Cilacap, permohonan itu ditolak. Berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, perkawinan sesama Penghayat Kepercayaan itu seharusnya bisa diakui oleh negara. Tapi, karena UU tersebut hanya memberi batas maksimal 60 hari sejak perkawinan adat dilaksanakan, Kantor Catatan Sipil menolaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak terima atas perlakuan itu, Daryono-Sarinah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. Permohonan itu dikabulkan.

"Menyatakan telah terjadi perkawinan menurut Penghayat Kepercayaan antara Daryono dengan Sarinah. Memerintahkan Kantor Catatan Sipil guna dicatat mengenai perkawinan para pemohon," ujar hakim tunggal Hasanuddin.

Menurut majelis, Pasal 34 ayat 2 UU Adminduk dan PP Nomor 37/2007 bersifat imperatif. Aturan itu tidak mengatur perkawinan Penghayat Kepercayaan yang telah melampaui batas waktu yang ditentukan.

"Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan hukum perlu dicari pendekatan lain berdasarkan pendekatan yuridis empiris dari praktik peradilan dengan menafsirkan analogi terhadap pelaporan dan pencatatan kelahiran yang terlambat atau melampaui batas waktu yang ditentukan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Penghayat Kepercayaan saat ini sedang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa terdiskriminasi. Sebab, mereka tidak bisa mencantumkan keyakinannya di kolom agama pada KTP. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads