Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (8/5/2017), Daryono-Sarinah merupakan pasangan yang telah melangsungkan pernikahan di Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah, pada 20 Mei 1998. Kala itu, keduanya menikah secara adat dan tercatat pada Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Saat hendak meminta pengakuan negara ke Kantor Catatan Sipil, Cilacap, permohonan itu ditolak. Berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, perkawinan sesama Penghayat Kepercayaan itu seharusnya bisa diakui oleh negara. Tapi, karena UU tersebut hanya memberi batas maksimal 60 hari sejak perkawinan adat dilaksanakan, Kantor Catatan Sipil menolaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan telah terjadi perkawinan menurut Penghayat Kepercayaan antara Daryono dengan Sarinah. Memerintahkan Kantor Catatan Sipil guna dicatat mengenai perkawinan para pemohon," ujar hakim tunggal Hasanuddin.
Menurut majelis, Pasal 34 ayat 2 UU Adminduk dan PP Nomor 37/2007 bersifat imperatif. Aturan itu tidak mengatur perkawinan Penghayat Kepercayaan yang telah melampaui batas waktu yang ditentukan.
"Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan hukum perlu dicari pendekatan lain berdasarkan pendekatan yuridis empiris dari praktik peradilan dengan menafsirkan analogi terhadap pelaporan dan pencatatan kelahiran yang terlambat atau melampaui batas waktu yang ditentukan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Penghayat Kepercayaan saat ini sedang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa terdiskriminasi. Sebab, mereka tidak bisa mencantumkan keyakinannya di kolom agama pada KTP. (asp/fdn)











































