PKL Pelabuhan Makassar Demo Tuntut Temannya Dibebaskan
Rabu, 27 Apr 2005 11:41 WIB
Makassar - Sekitar 30-an pedagang kaki lima Pelabuhan Makassar berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, Jl. Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/4/2005). Mereka menuntut pembebasan tiga temannya yang akan disidang.Massa menuntut dibebaskannnya Siti Ramlah (37), Leha dan Rahmatia alias Andi Cace. Ketiga pedagang kaki lima (PKL) Pelabuhan Makassar ini dijadikan terdakwa dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap Administrator Pelabuhan (adpel) Makassar.Para pedagang menggelar unjuk rasa karena menilai ketiga temannya itu tidak bersalah. Ketiganya hanya meneriakkan ancaman karena emosi setelahnya tempat berdagang berikut barang dagangan dibakar oleh petugas adpel.Sebelumnya, pada Senin pekan lalu, para pedagang juga menggelar demo di PN Makassar. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu batal karena para terdakwa minta didampingi pengacara. Pembacaan dakwaan rencananya dilakukan dalam sidang siang ini yang dipimpin hakim Titus Tandi dan Asli Ginting dengan penuntut umum (PU) Nur Rahmatia. Ramlah dan dua rekannya disangka mengancam petugas adpel pada awal Desember lalu. Para pedagang ini digusur oleh adpel sejak Juli 2004 . Namun mereka melawan dan tetap berjualan. Hingga pada akhir Desember tempat berjualan dan barang-barang jualan dibakar oleh aparat adpel. Pedagang marah dan mendatangi kantor adpel yang tidak jauh dari lokasi berjualan. Massa mengancam petugas adpel, kalau didapat di luar akan dipukuli ramai-ramai. Petugas adpel melaporkan 10 orang pedagang ke polisi, dan yang sampai ke pengadilan tiga orang.
(gtp/)











































