Pengacara Tak Mau Kasus Miryam Disamakan dengan Muhtar Ependy

Pengacara Tak Mau Kasus Miryam Disamakan dengan Muhtar Ependy

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 08 Mei 2017 15:00 WIB
Pengacara Tak Mau Kasus Miryam Disamakan dengan Muhtar Ependy
Miryam Haryani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor/dok.detikcom (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Tim pengacara Miryam S Haryani menolak argumentasi KPK yang menyebut penetapan tersangka Miryam sama dengan kasus Muhtar Ependy. Kedua kasus ditegaskan pengacara Miryam, berbeda.

"Perkara intinya sudah putus duluan (terkait Muhtar Ependy, red), sudah inkrah. Kalau ini kan masih jalan. Ini kan BAP yang disangkakan ini terkait dengan Irman dan Sugiharto. Sidangnya intinya juga belum selesai," ujar anggota tim pengacara Miryam, Mita Mulia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (8/5/2017).

Menurut Mita, proses hukum terhadap Muhtar Ependy sudah inkrah sedangkan kasus Miryam belum. Namun dia menghargai pendapat KPK dan meminta semua pihak menaati proses praperadilan atas penetapan status tersangka Miryam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghargai KPK punya pendapat, tapi kan kami punya argumentasi hukum bagaimana hasilnya, bagaimana benarnya ya itu kami gunakan jalur pengadilan. Kalau KPK berpendapat seperti itu tidak apa-apa, silakan ajukan. Ada forum resmi di pengadilan," terangnya.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah sebelumnya membantah penetapan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi merupakan keputusan pertama yang dibuat dalam penanganan perkara.

"Jika alasan yang digunakan adalah KPK tidak berwenang menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi dan dikatakan KPK tidak pernah menggunakan pasal tersebut, tentu keliru," ujar Febri.

 Anggota tim pengacara Miryam Haryani, Mita Mulia memberikan keterangan di PN Jaksel, Senin (8/5/2017) Anggota tim pengacara Miryam Haryani, Mita Mulia memberikan keterangan di PN Jaksel, Senin (8/5/2017) Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom


Dia mencontohkan penerapan pasal tersebut terhadap Muhtar Ependy. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Muhtar Ependy terbukti bersalah merintangi penyidikan dan memberikan keterangan palsu terkait perkara suap penanganan sengketa pilkada Akil Mochtar.

Pada akhir tahun 2015, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan terhadap Muhtar Ependy dalam kasus menghalang-halangi proses hukum terkait perkara Akil Mochtar dan keterangan tidak benar di pengadilan. Dalam perkara ini KPK menerapkan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa (Muhtar Ependy) divonis 7 tahun, denda Rp 200 juta dan pencabutan hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat," imbuh Febri menegaskan putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam mulanya mencabut keterangan dalam BAP dan menyatakan tak tahu menahu soal kasus e-KTP termasuk bagi-bagi duit yang sebelumnya diakui saat diperiksa penyidik KPK. (knv/fdn)


Berita Terkait