LPSK Tawarkan Perlindungan, Miryam Haryani Menolak

LPSK Tawarkan Perlindungan, Miryam Haryani Menolak

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 08 Mei 2017 14:40 WIB
Miryam S Haryani/dok. detikcom (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sudah bertemu anggota DPR Miryam S Haryani untuk menawarkan perlindungan. Namun Miryam menolak tawaran perlindungan tersebut.

"Belum ada kejelasan karena orangnya menolak, Bu Miryam menolak. Sudah didatangi tapi belum beri kesediaan dilindungi LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Menurut Abdul Haris, Miryam masih memerlukan pertimbangan terkait perlindungan yang ditawarkan. Padahal Miryam diduga mendapat tekanan dari sejumlah pihak hingga akhirnya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dan diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita enggak paham betul, katanya (Miryam) masih dipikir-pikir," ujar Abdul Haris.

 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai pertemuan tertutup bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017). Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai pertemuan tertutup bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017). Foto: Agung Pambudhy/detikcom


Miryam sambung Abdul Haris seharusnya melaporkan ke LPSK jika mendapat tekanan atau teror. Sebab pihak LPSK tidak bisa berinisiatif memberikan perlindungan tanpa adanya permintaan.

"Belum ada. Harusnya (Miryam) dilindungi tapi kita tidak bisa inisiatif harus ada persetujuan dengan yang bersangkutan," kata Haris.

Miryam menjadi tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam pada hari Kamis, 27 April.

Miryam ditangkap saat bersama adiknya di Hotel Grand Kemang, Kebayoran Baru, Jaksel pada sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (1/5). Penangkapan berhasil dilakukan setelah tim bentukan Polda Metro melakukan pelacakan hingga mengikuti Miryam di Bandung.

(fai/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads