Pemberian uang tersebut diungkapkan salah seorang PNS Dukcapil Kemendagri yang menjabat sebagai Sekretaris Korwil 3, Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti saat pengadaan e-KTP bergulir. Anny sebelumnya menjelaskan mengenai fungsi adanya Korwil dalam pengadaan e-KTP.
"Pertama ada Ketua Korwil eselon 2, Wakil Ketua Korwil, Sekretaris Korwil, di bawah lagi ada penanggung jawab Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Anny saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anny menyebut ada 4 orang Sekretaris Korwil lain yang dipanggil ke ruangan Sugiharto kala itu. Mereka adalah Sekretaris Korwil 1 Kristina, Sekretaris Korwil 2 Santi, Sekretaris Korwil 4 Wiwi, dan Sekretaris Korwil 5 Handoyo.
"Lima-limanya dipanggil ke ruangan beliau, diberikan uang per korwil Rp 10 juta, untuk transport, operasional. Jadi bukan saya yang memberikan tapi kami diberikan di runagan beliau masing-masing kami diberi Rp 10 juta," tutur Anny.
Saat ditanya jaksa apakah bertanya dari mana asal uang tersebut, Anny menjawab tidak. Mereka juga tak menandatangani apapun terkait penerimaan Rp 10 juta itu.
"Kami tidak tahu (uang dari mana). Waktu itu kami sudah mau pulang," ujar Anny.
Dalam persidangan belum diungkap apakah uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK atau tidak. (rna/fdn)










































