"Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," kata Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tuturnya.
Wiranto mengatakan keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, melainkan semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
HTI belum berkomentar mengenai pernyataan Wiranto ini. Jubir HTI Ismail Yusanto sebelumnya menyatakan ormas tersebut bergerak dalam dakwah Islam. Dia membantah HTI anti-Pancasila.
Baca Juga: HTI Bantah Anti Pancasila (fjp/fjp)