Sidang dibuka oleh hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, pada pukul 12.45 WIB, Senin (8/5/2017). Hakim kemudian membacakan kehadiran dari pihak termohon yang diwakili oleh tim pengacara Miryam yaitu Aga Khan, Mita Mulia, Heru Andeska dan beberapa orang lainnya.
Selain itu, hakim juga mengecek perlengkapan kuasa hukum dari Miryam. Sedangkan pihak KPK tidak menghadiri persidangan meski surat undangan sudah dilayangkan. Karenanya hakim akan melakukan pemanggilan ulang terhadap KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Anggota tim pengacara Miryam, Heru Andeska menyatakan keberatan dengan tanggal penundaan sidang. Hakim lantas menegaskan pelaksanaan sidang pada 15 Mei itu merupakan waktu paling cepat.
"Jadi sidang paling cepat sudah ditentukan Senin tanggal 15 Mei," sebut Asiadi.
Sidang kemudian ditutup dengan keputusan melanjutkan sidang pada Senin (15/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ditemui usai persidangan, pengacara Miryam, Aga Khan menyayangkan ketidakhadiran pihak KPK. Bila pihak KPK tidak memenuhi panggilan kedua, dia meminta hakim untuk langsung membaca putusan.
"Seharusnya mereka datang, kalau nggak datang minimal kirim surat tidak siap, ini kan sama seperti mengulur waktu juga. Kalaupun dipanggil kedua tidak datang, mungkin kami meminta hakim membaca putusan ya," ujar Aga.
![]() |
"Semua itu kewenangan hakim semua. Kita hormati apa yang ada dalam proses persidangan," ujarnya.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada 5 April 2017. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini