KPK Absen, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Miryam Haryani

KPK Absen, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Miryam Haryani

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 08 Mei 2017 13:58 WIB
Sidang perdana praperadilan Miryam S Haryani di PN Jaksel, Senin (8/5/2017) ditunda karena pihak KPK tidak hadir/Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom
Jakarta - Hakim tunggal Asiadi Sembiring menunda sidang perdana praperadilan Miryam S Haryani. Penundaan dilakukan pihak termohon yakni KPK tidak menghadiri persidangan.

Sidang dibuka oleh hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, pada pukul 12.45 WIB, Senin (8/5/2017). Hakim kemudian membacakan kehadiran dari pihak termohon yang diwakili oleh tim pengacara Miryam yaitu Aga Khan, Mita Mulia, Heru Andeska dan beberapa orang lainnya.

Selain itu, hakim juga mengecek perlengkapan kuasa hukum dari Miryam. Sedangkan pihak KPK tidak menghadiri persidangan meski surat undangan sudah dilayangkan. Karenanya hakim akan melakukan pemanggilan ulang terhadap KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kasih kesempatan lagi minggu depan pada tanggal 15 Mei," ujar Asiadi dalam persidangan.

 Sidang perdana praperadilan Miryam S Haryani di PN Jaksel, Senin (8/5/2017) ditunda karena pihak KPK tidak hadir. Sidang perdana praperadilan Miryam S Haryani di PN Jaksel, Senin (8/5/2017) ditunda karena pihak KPK tidak hadir. Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom


Anggota tim pengacara Miryam, Heru Andeska menyatakan keberatan dengan tanggal penundaan sidang. Hakim lantas menegaskan pelaksanaan sidang pada 15 Mei itu merupakan waktu paling cepat.

"Jadi sidang paling cepat sudah ditentukan Senin tanggal 15 Mei," sebut Asiadi.

Sidang kemudian ditutup dengan keputusan melanjutkan sidang pada Senin (15/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ditemui usai persidangan, pengacara Miryam, Aga Khan menyayangkan ketidakhadiran pihak KPK. Bila pihak KPK tidak memenuhi panggilan kedua, dia meminta hakim untuk langsung membaca putusan.

"Seharusnya mereka datang, kalau nggak datang minimal kirim surat tidak siap, ini kan sama seperti mengulur waktu juga. Kalaupun dipanggil kedua tidak datang, mungkin kami meminta hakim membaca putusan ya," ujar Aga.

Tim pengacara Miryam S Haryani dalam sidang praperadilan yang ditunda di PN Jaksel, Senin (8/5/2017)Tim pengacara Miryam S Haryani dalam sidang praperadilan yang ditunda di PN Jaksel, Senin (8/5/2017) Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom


"Semua itu kewenangan hakim semua. Kita hormati apa yang ada dalam proses persidangan," ujarnya.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada 5 April 2017. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Meja pihak termohon kosong karena pihak KPK tidak menghadiri sidang praperadilan Miryam Haryani di PN Jaksel, Senin (8/5/2017)Meja pihak termohon kosong karena pihak KPK tidak menghadiri sidang praperadilan Miryam Haryani di PN Jaksel, Senin (8/5/2017) Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads