Kasus Pengadaan PNPB Online, Sekjen Dephub Diperiksa
Rabu, 27 Apr 2005 10:56 WIB
Jakarta - Kejati DKI Jakarta memeriksa Sekjen Dephub Umar Rusdi. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sistem online di Perhubungan Laut, Dephub. Kasus dugaan korupsi hasil temuan Kejati itu diperkirakan merugikan negara Rp 35 miliar. Umar tiba di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/4/2005), pukul 09.00 Wib. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, Umar diperiksa di Ruang Intel di lantai III. Kapuspenkum dan Humas Kejati DKI Haryono membenarkan soal pemeriksaan itu. Namun, ia tidak bersedia memberikan informasi mengenai materi pemeriksaan dan siapa penyidik yang memeriksa Umar. "Tapi nanti usai pemeriksaan, Kajati (M Rusdi Taher) yang akan langsung memberikan keterangan pers," ujar Haryono.
(rif/)