Pengacara Minta Hakim Sidang Ahok Tak Terpengaruh Tekanan Massa

Pengacara Minta Hakim Sidang Ahok Tak Terpengaruh Tekanan Massa

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 08 Mei 2017 13:43 WIB
Pengacara Minta Hakim Sidang Ahok Tak Terpengaruh Tekanan Massa
Sidang Ahok/dok.detikcom (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama akan diputuskan Selasa, 9 Mei besok. Tim pengacara berharap agar majelis hakim terbebas dari intervensi dalam mengetok putusan atas perkara Ahok.

"Kami minta agar majelis hakim dalam mengambil keputusan bebas dari intervensi atau tekanan massa," ujar anggota tim pengacara Ahok, Ronny Talapessy kepada detikcom, Senin (8/5/2917).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny yakin majelis hakim masih independen. Dia berharap agar majelis hakim mengambil putusan yang adil terhadap Ahok.

"Hakim (agar) tidak tunduk pada tekanan massa. Saya berharap ada keadilan untuk Pak Basuki," sambungnya.

Dari fakta-fakta persidangan, Ahok ditegaskan Ronny tidak terbukti melakukan penodaan terhadap agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP. Karena itu dia berharap Ahok terbebas dari segala hukuman.

"Harapan kami semoga BTP diputus bebas dan kami optimis masih ada Keadilan di Indonesia," harapnya.

Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.

Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Dalam sidang pleidoi, Ahok menegaskan dirinya tidak pernah menistakan agama. Ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang tidak mengenakan Pasal 156 a, melainkan menggunakan Pasal 156. Tapi Ahok juga membantah memberikan pernyataan kebencian. (mei/fdn)


Berita Terkait