"Kami minta agar majelis hakim dalam mengambil keputusan bebas dari intervensi atau tekanan massa," ujar anggota tim pengacara Ahok, Ronny Talapessy kepada detikcom, Senin (8/5/2917).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim (agar) tidak tunduk pada tekanan massa. Saya berharap ada keadilan untuk Pak Basuki," sambungnya.
Dari fakta-fakta persidangan, Ahok ditegaskan Ronny tidak terbukti melakukan penodaan terhadap agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP. Karena itu dia berharap Ahok terbebas dari segala hukuman.
"Harapan kami semoga BTP diputus bebas dan kami optimis masih ada Keadilan di Indonesia," harapnya.
Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.
Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Dalam sidang pleidoi, Ahok menegaskan dirinya tidak pernah menistakan agama. Ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang tidak mengenakan Pasal 156 a, melainkan menggunakan Pasal 156. Tapi Ahok juga membantah memberikan pernyataan kebencian. (mei/fdn)











































