Polisi Antisipasi Gerakan Massa di Sidang Putusan Ahok

Polisi Antisipasi Gerakan Massa di Sidang Putusan Ahok

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 08 Mei 2017 13:02 WIB
Polisi Antisipasi Gerakan Massa di Sidang Putusan Ahok
Pengamanan di luar area gedung saat sidang Ahok (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menyiapkan personel untuk mengawal sidang pembacaan putusan (vonis) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa penodaan agama. Polisi juga mengantisipasi gerakan massa ke lokasi sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel.

"Berkaitan dengan sidang pengamanan Bapak Ahok besok, 9 Mei, di Kementan, SOP tetap sama ya, seperti yang sidang-sidang sebelumnya. Yang terpenting bahwa kegiatan ini adalah domain kepolisian, untuk mengawal dan mengamankan sidang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Selain mengawal jalannya persidangan, polisi akan mengamankan massa yang mungkin datang ke lokasi sidang. Namun hingga saat ini polisi belum menerima surat pemberitahuan dari massa terkait dengan aksi di lokasi sidang atau di tempat lain yang berkaitan dengan pembacaan putusan Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya belum mendapatkan pemberitahuan. Tapi kami tunggu ya," ucapnya.

Polisi akan menyekat massa pro dan kontra yang mungkin datang ke lokasi aksi. "Kami tetap melakukan pembatasan antara orasi yang pro dan kontra, tetap ada space," tuturnya.

Polisi berharap baik massa pro maupun kontra tidak berbenturan. "Biarkan orasi masing-masing. Tentunya kami memberikan ruang untuk itu," katanya.

Selain itu, disiapkan personel cadangan untuk mengantisipasi terjadinya eskalasi massa. "Kami tetap standby-kan jika nanti ada apa-apa bisa kami undang," ujarnya.

Polisi akan dibantu personel TNI dalam pengamanan sidang pembacaan putusan Ahok. Polisi juga mempersiapkan kendaraan taktis untuk mengamankan jalannya sidang tersebut.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri menyebut ada 3 ribu polisi yang akan dikerahkan dalam sidang Ahok. Polisi menyiapkan kendaraan taktis, seperti water cannon, guna menghalau massa yang hendak merangsek ke area gedung persidangan. Polisi juga menyiapkan kendaraan barracuda untuk melindungi majelis hakim dan jaksa.

Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. (mei/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads