LPSK Minta Polri Tambah Personel Lindungi Saksi

LPSK Minta Polri Tambah Personel Lindungi Saksi

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 08 Mei 2017 12:42 WIB
LPSK Minta Polri Tambah Personel Lindungi Saksi
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai pertemuan tertutup bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017). Foto: Faiq Hidayat-detikcom
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membahas perpanjangan nota kesepahaman (MoU) bersama Mabes Polri. Salah satu poin MoU menyangkut penambahan personel polisi untuk melindungi saksi dan korban.

"Kita selama ini sudah bekerjasama misalnya dalam hal bantuan SDM. Jadi LPSK dalam hal memberikan perlindungan saksi juga membutuhkan tenaga-tenaga dari Polri khususnya untuk menjaga keamanan saksi dan korban, dan itu kita sampaikan bahwa personel yang bekerja di LPSK masih kurang sehingga kita minta tambahan dari Polri," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai pertemuan tertutup bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Dia meminta sebanyak 50 personel polisi untuk melindungi saksi dan korban di LPSK. Sebab personel yang saat ini bekerja di LPSK hanya 20 orang. Penambahan personel tersebut menurut Abdul Haris disetujui kapolri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kita juga menyampaikan kebetulan MoU kita sudah hampir habis juga sehingga kita harapkan perpanjangan MoU dan beliau (kapolri) sangat setuju, penambahan personel dan perpanjangan MoU beliau sangat setuju," ujar dia.

Selain itu, pihak Polri harus segera memberi rekomendasi saksi dan korban untuk dilindungi saat melakukan proses penyelidikan, misalnya dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Penyidik Polri juga harus mencatumkan jumlah kerugian korban di dalam berita acara pemeriksaan (BAP)

"Kami berharap bahwa saat rekomendasi kepada korban, sebaiknya memang disampaikan lebih awal sehingga penaganan terhadap korban dan saksi itu lebih baik dapat dilakukan LPSK dan kami meminta agar kalau ada korban TPPO itu juga penghitungan kerugian dari korban ini dapat dimasukkan dalam BAP, sehingga korban dapat mengajukan restitusi dalam proses peradilannya nanti," jelas Abdul Haris.

Lebih jauh, ia meminta pihak Polri tidak mempersulit untuk memberikan surat keterangan mengenai korban kejahatan teroris. Sehingga korban teroris bisa mendapatkan pelayanan dengan baik.

Tak hanya itu, korban teroris sambung Abdul Haris juga harus diberikan uang ganti rugi dari pemerintah. Namun korban teroris harus dilakukan pendataan terlebih dahulu.

"Jadi dengan demikian untuk korban teroris ini nanti tidak ada kesulitan untuk mendapatkan surat keterangan. Lainnya, kami sampaikan bahwa korban juga berhak mendapatkan kompensasi dari negara, sesuai dengan ketentuan yang ada di peraturan perundang-undangan. Namun untuk korban ini tentunya harus ada pengumpulan data, penilaian terkait dengan kerugian yang dialami korban yang akan dibayar oleh negara ini," terang Abdul Haris.

MoU bersama Mabes Polri akan disetujui pada bulan November mendatang. Namun keduanya perlu membahas perpanjangan MoU tersebut terlebih dulu untuk memastikan lengkapnya prosedur atau sarana prasarana guna melindungi saksi dan korban. (fai/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini