NasDem Minta Warga Terima Putusan Hakim untuk Ahok

NasDem Minta Warga Terima Putusan Hakim untuk Ahok

Hary Lukita Wardani - detikNews
Senin, 08 Mei 2017 12:31 WIB
NasDem Minta Warga Terima Putusan Hakim untuk Ahok
Sidang Ahok saat pembacaan pledoi / Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memasuki sidang putusan, Selasa (9/5). NasDem mengimbau seluruh elemen masyarakat dan anggotanya dapat menerima apapun keputusan hakim.

"Saya mengimbau kepada masyarakat harus kita terima apapun keputusan hakim," ujar politisi Partai NasDem Taufiqulhadi saat dihubungi detikcom, Senin (8/5/2017).

Taufiqulhadi meyakinkan bahwa hakim tidak bisa diintervensi oleh apapun dan siapapun. Ia menegaskan hakim bekerja secara independen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menganggap bahwa hanya hakim yang tidak bisa diintervensi. Menurut saya mereka bekerja dengan independen. Hakim sendiri ada lembaga yang mengawasi yaitu MA (Mahkamah Agung) dan KY (Komisi Yudisial), jadi mereka tidak bisa diintervensi," kata Taufiqulhadi.

Seperti diketahui Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Dalam surat tuntutan, jaksi menilai Ahok terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP yairu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Dalam pleidoinya Ahok berhapap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil. Menjelang vonis, Ahok mengaku siap dengan apapun vonis yang akan diberikan hakim kepada dirinya.

"Doa saja. Tergantung nurani hakim," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017). (lkw/imk)


Berita Terkait