"Saya mengimbau kepada masyarakat harus kita terima apapun keputusan hakim," ujar politisi Partai NasDem Taufiqulhadi saat dihubungi detikcom, Senin (8/5/2017).
Taufiqulhadi meyakinkan bahwa hakim tidak bisa diintervensi oleh apapun dan siapapun. Ia menegaskan hakim bekerja secara independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Dalam surat tuntutan, jaksi menilai Ahok terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP yairu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Dalam pleidoinya Ahok berhapap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil. Menjelang vonis, Ahok mengaku siap dengan apapun vonis yang akan diberikan hakim kepada dirinya.
"Doa saja. Tergantung nurani hakim," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017). (lkw/imk)











































