Di tengah perjalanan, chip yang dibeli dari Paulus Tannos, selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, tidak bisa digunakan. Jaksa KPK Irene Putri kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hotma Sitompul yang mengungkap adanya pertemuan dia dengan Setya Novanto untuk menanyakan chip yang tak bisa digunakan tersebut.
"BAP nomor 11, 'Apakah pernah bertemu Setya Novanto di Grand Hyatt karena chip yang dibeli dari paulus tidak bisa digunkan dalam proyek e-KTP?'. Saudara menjawab, 'Benar saya bersama Mario bertemu dengan Setya Novanto di Hotel Grand Hyatt terkait pembelian chip dari Paulus Tannos yang tidak bisa dgunakan di proyek e-KTP," kata jaksa Irene membacakan BAP dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotma membenarkan isi BAP tersebut. Hanya, menurut Hotma, saat itu Novanto mengaku tak tahu soal proyek e-KTP.
"Pada saat itu Setya Novanto mengaku tak tahu mengenai proyek e-KTP," ujar Hotma.
Sebelum membacakan BAP nomor 11, jaksa sempat bertanya langsung apakah Hotma pernah menemui Novanto. Hotma menjawab pernah. Ia menjelaskan Novanto merupakan satu-satunya pihak yang dia dikenal yang diduga mengerti tentang proyek e-KTP.
"Ada apa yang terjadi, beliau jawab tidak tahu apa-apa. Saya tidak tahu jalan lain, ke mana saya harus bertanya," kata Hotma. (rna/fdn)











































