"Isi suratnya menjelaskan bahwa ini sudah terjadi lelang, sudah akan segera dilakukan pelaksanaannya supaya tidak terjadi gangguan dalam pelaksanaan proyek e-KTP," kata Hotma saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Surat di antaranya dikirimkan ke KPK, Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya. Selain surat menyurat, Hotma juga diminta mengurus terkait konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah bapak menerima sejumlah kompensasi dari Pak Sugiharto?" tanya jaksa Abdul Basir.
"Kami terima honor. USD 400 ribu dan Rp 150 juta," ujar Hotma.
Hotma mengatakan, yang menerima uang tersebut stafnya yang bernama Mario sehingga ia tak bisa memastikan apakah uang tersebut ditransfer atau diberikan secara tunai.
"Yang terima Mario, lawyer kita, seingat saya dikasih cash. Saya tidak tahu (siapa orang yang kasih)," tutur Hotma.
Dalam proses review juga dilakukan aanwijzing atau penjelasan-penjelasan lebih jauh terkait proyek atau proses tender itu sendiri.
Terkait pengembalian uang ke KPK, mantan Deputi di BPKP Imam Bastari menegaskan tak pernah menerima apapun terkait proyek e-KTP.
"Apakah pernah menerima uang atau sesuatu dari Kemendagri?" tanya jaksa.
"Saya katakan tidak ada, hubungan kerja saya sebatas profesional," jawab Hotma. (rna/fdn)











































